Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Tbn 1.MASKUN H.
2.SUKARDI
3.MUNASRI
4.MUNTARUP
1.SUNARTI
2.KANANG MUGHOFAR
3.RUSLAN
4.NYAKNI
5.Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri R. I. cq. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tuban cq. Camat Jenu cq. Kepala Desa Suwalan
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI TRI WIDODO, SH., MH.MASKUN H.
2HERI TRI WIDODO, SH., MH.SUKARDI
3HERI TRI WIDODO, SH., MH.MUNASRI
4HERI TRI WIDODO, SH., MH.MUNTARUP
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan;
  3. Menyatakan menurut hukum, Para Penggugat adalah ahli waris pengganti almh. Kamirah yang sah sesuai Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Tuban Nomor: 246/Pdt.P/2024/PA. Tbn., tanggal 26-08-2024;
  4. Menyatakan menurut hukum, tanah obyek sengketa terletak di Desa Suwalan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban tersebut dalam buku tanah Desa Suwalan C  Nomor: 92, Persil 54, Klas S. II, Luas: sekitar  2240 m2, tercatat atas nama Kamirah bin Laman, berbatasan: Utara: Tanahnya Haji Tawil, Timur: Tanahnya Muntarup, Slamet dan Wari, Selatan: Tanahnya Nyamirah alias Nyaminah dan Abdul, Barat: Jalan Desa, adalah milik dan merupakan harta waris peninggalan almh. Kamirah yang belum terbagi waris diantara para ahli waris / ahli waris penggantinya;
  5. Menyatakan menurut hukum, jual beli terhadap tanah obyek sengketa yang dilakukan antara Dasmari (selaku penjual) dengan Tergugat 1 yang merupakan istri dari Tergugat 2 (selaku pembeli) sesuai bukti Surat Pernyataan No.: 55/08/2023 tanggal 02-08-2023 adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal; 
  6. Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat 5 yang dengan tanpa dasar dan tanpa hak telah membantu Dasmari menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat 1 yang merupakan istri dari Tergugat 2, serta memaksa para saksi Perangkat Desa Suwalan untuk ikut menandatangani Surat Pernyataan No.: 55/08/2023 tanggal       02-08-2023, padahal Tergugat 5 mengetahui, memahami dan menyadari bahwa tanah obyek sengketa bukan milik Dasmari akan tetapi milik bersama ahli waris pengganti almh. Kamirah, adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap diri Para Penggugat;
  7. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, 2, 3 dan 4 yang dengan sengaja dan tanpa hak menempati, mengelola dan menggarap tanah obyek sengketa serta menikmati 3 (tiga) kali hasil panen dalam 1 (satu) tahunnya dengan tanpa hak, tanpa seijin dan sepengetahuan dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil pada diri Para Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat 1, 2, 3 dan 4 secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tiap tahunnya terhitung mulai tahun 2023 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan secara tunai / kontan; 
  9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala macam bentuk perjanjian / perikatan oleh siapapun dan kepada siapapun juga tanpa terkecuali atas bidang tanah obyek sengketa yang dilakukan tanpa melibatkan, seijin dan sepengetahuan Para Penggugat;
  10. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada disitu karena mendapatkan hak dari padanya tanpa uang tebusan;
  11. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan tidak memenuhi isi bunyi Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini setiap harinya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti untuk dilaksanakan;
  12. Menyatakan bahwa Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi;
  13. Menghukum kepada Para Tergugat baik masing-masing sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak