Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2020/PN Tbn TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. 1.SAMSUDI bin MATSARI
2.HANNAB bin JUHRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-801/M.5.33/Eku.2/7/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa SAMSU’DI bin MATSA’RI bersama-sama dengan Terdakwa HANNAB bin JUHRI dan SULI (DPO) serta AKHMAD FAJAR YANTO (DPO) pada hari JUM’AT tanggal 13 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di  pinggir Jalan Raya Plumpang – Pakah tepatnya di Dsn. Tawang Rejo Rt. 03 Rw. 01 Ds. Sumberagung Kec. Plumpang Kab. Tuban (depan rumah saksi PURWADI bin KATAM) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,

Perbuatan Terdakwa SAMSU’DI bin MATSA’RI dan Terdakwa HANNAB bin JUHRI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya