Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan WANPRESTASI (ingkar janji) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Buku Sertifikat Hak Milik Nomer00989/1996 atas nama SOEPOJO HP,BA. tanpa syarat apapun kepada Penggugatdalam waktu selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak dibacakannya PenetapanPutusaan di Pengadilan Negeri Tuban;
- Menghukum Para Tergugat jika tidak bisa mengembalikan Buku SHM Nomer00989/1996 atas nama SOEPOJO HP,BA. maka Para Tergugat secara tanggung renteng wajib membayar atasharga tanah tersebut berikut biaya yang timbul untuk upaya kepastian hukum ini yang ditotal senilai Rp. 392.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)adapun lama waktu pembayaran uang berupa uang tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak dibacakannya Penetapan Putusan diPengadilan Negeri Tuban;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Ekseskusibarang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat, guna memenuhi Prestasinya senilai total Rp. 392.500.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Menyatakan putusan ini berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hakdari Para Tergugat ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adaupaya hukum Verzet, Keberatan/Banding (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atasperkara ini, secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lainmohon putusan yang seadil-adilnya. |