Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2020/PN Tbn TARIYATI 1.DARNO WULAN
2.SULISTYANINGSIH W.U
3.PT. SWABINA GATRA
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANJAS WINDU SINGGIH PAMUNGKAS SH MHTARIYATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan WANPRESTASI (ingkar janji) ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Buku Sertifikat Hak Milik Nomer00989/1996 atas nama SOEPOJO HP,BA. tanpa syarat apapun kepada Penggugatdalam waktu selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak dibacakannya PenetapanPutusaan di Pengadilan Negeri Tuban;

 

  1. Menghukum Para Tergugat jika tidak bisa mengembalikan Buku SHM Nomer00989/1996 atas nama SOEPOJO HP,BA. maka Para Tergugat secara tanggung renteng wajib membayar atasharga tanah tersebut berikut biaya yang timbul untuk upaya kepastian hukum ini yang ditotal senilai Rp. 392.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)adapun lama waktu pembayaran uang berupa uang tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak dibacakannya Penetapan Putusan diPengadilan Negeri Tuban;

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan Ekseskusibarang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat, guna memenuhi Prestasinya senilai total Rp. 392.500.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

  1. Menyatakan putusan ini berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hakdari Para Tergugat ;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adaupaya hukum Verzet, Keberatan/Banding (Uit Voerbaar Bij Voorrad);

 

  1. Menghukum Para Tergugat dan Turut tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atasperkara ini, secara tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lainmohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak