Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa DARMANTO Bin MUBIN bersama – sama dengan Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN (Berdasarkan surat keterangan kematian dari RSUD Dr. Koesma Tuban Nomor: 472.12/272/UPA.1/414.102.001.34/2025 telah dinyatakan meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 pukul 14.10 Wib) dan Sdr. KASRIN (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2024 pukul 19.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di area persawahan Ds. Sumberan Kec. Bancar Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis, 22 Desember 2024 pukul 08.00 Wib Sdr. KASRIN (DPO) melakukan survey atau mencari sasaran mesin traktor yang akan dicuri, kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Sdr. KASRIN (DPO) menghubungi Terdakwa DARMANTO Bin MUBIN dan Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN untuk memberitahu bahwa terdapat 3 (tiga) mesin traktor yang terparkir di area persawahan Ds. Sumberan Kec. Bancar Kab. Tuban;
- Bahwa setelah mendapatkan informasi dari Sdr. KASRIN (DPO) tersebut Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN berangkat dari Surabaya dengan mengendarai mobil pickup L300 yang telah Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN sewa dari Sdr. PONIDI Alias RAHMAT dengan alasan untuk mengangkut jagung dari daerah Tuban, kemudian sesampainya di Tuban, Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN menjemput Terdakwa dirumah Terdakwa yang beralamat di Ds. Dikir Kec. Tambakboyo Kab. Tuban dan selanjutnya bertemu dengan Sdr. KASRIN (DPO) di daerah Jatirogo sekira pukul 17.00 Wib;
- Bahwa setelah Terdakwa, Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN, dan Sdr. KASRIN (DPO) bertemu, mereka berputar-putar mengelilingi area persawahan di wilayah Ds. Sumberan Kec. Bancar Kab. Tuban untuk melihat situasi sekitar tempat mesin traktor yang hendak dicuri, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa dan Sdr. KASRIN (DPO) turun dari mobil pickup L300 dengan membawa alat berupa kunci pas, kunci ring dan kunci ring pas, gunting rantai, serta palu, sedangkan Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN pergi menjauh dari lokasi persawahan untuk dapat mengawasi keadaan sekitar;
- Bahwa kemudian Terdakwa DARMANTO Bin MUBIN dan Sdr. KASRIN (DPO) menuju tempat 2 (dua) mesin traktor yang terparkir bersebelahan ditengah area persawahan Ds. Sumberan Kec. Bancar Kab. Tuban, setelah sampai di tempat mesin traktor tersebut, Terdakwa dan Sdr. KASRIN (DPO) mencuri mesin traktor tersebut dengan cara melepas atau membongkar baut yang melekat antara mesin traktor dengan rangka traktor dengan menggunakan alat yang telah dibawa, kemudian setelah Terdakwa dan Sdr. KASRIN (DPO) berhasil melepas mesin traktor dari rangkanya, Terdakwa dan Sdr. KASRIN (DPO) mencari sebuah kayu yang digunakan untuk memikul satu persatu mesin traktor tersebut ke semak-semak pinggir jalan di pertigaan Ds. Sumberan Kec. Bancar Kab. Tuban agar lebih mudah menaikkannya ke mobil pickup L300;
- Bahwa pada saat hendak memikul mesin traktor yang ke 2, Terdakwa melihat ada 1 (satu) mesin traktor yang terparkir di area persawahan Ds. Sumberan Kec. Bancar Kab. Tuban, kemudian Terdakwa dan Sdr. KASRIN (DPO) memutuskan untuk mengambil mesin traktor tersebut menggunakan cara yang sama dengan 2 (dua) mesin traktor sebelumnya;
- Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr. KASRIN (DPO) selesai mengambil ketiga mesin traktor dan memikul ketiga mesin tersebut ke semak-semak pinggir jalan dipertigaan Ds. Sumberan Kec. Bancar Kab. Tuban, Terdakwa menghubungi Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN untuk menjemput Terdakwa dan Sdr. KASRIN (DPO) serta membawa ketiga mesin traktor tersebut, kemudian setelah Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN sampai pada lokasi yang telah ditentukan tersebut diatas, Terdakwa, Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN, dan Sdr. KASRIN (DPO) menaikkan dan mengangkut ketiga mesin traktor ke mobil pickup L300 dan kemudian pergi kearah Kec. Jatirogo Kab. Tuban untuk menurunkan Sdr. KASRIN (DPO);
- Bahwa setelah menurunkan Sdr. KASRIN (DPO) diwilayah Kec. Jatirogo Kab. Tuban, Terdakwa dan Sdr. MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN pergi ke Surabaya dengan membawa ketiga mesin traktor yang telah dicuri untuk dijual di Pasar Maling Surabaya, dan hanya 1 (satu) mesin diesel saja yang laku terjual dengan harga Rp 4.00.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wib pada saat Saksi KUSDI HARDI, Saksi MAULAN, dan Saksi RASNO selaku korban tiba di sawah milik korban untuk menggarap sawah di area persawahan Ds. Semberan Kec. Bancar Kab. Tuban, para korban melihat mesin traktornya sudah tidak ada dan hanya tersisa kerangka traktornya saja, kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bancar;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUALIMIN (Alm.) Bin MUIN, dan Saksi KASRIN (DPO), mengakibatkan Saksi KUSDI HARDI, Saksi MAULAN, dan Saksi RASNO selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |