Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2019/PN Tbn RADITYO, SH. BASIRUN Bin SALIM Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 1005/M.5.33/Eku.2/07/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa BASIRUN Bin SALIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2019 bertempat di rumah terdakwa Basirun bin Salim (Alm) yang beralamat di Jl. M. Sudiro Gang Bhayangkari RT.2 RW.6 Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah  tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1)  ke-1 KUHP

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa BASIRUN Bin SALIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2019 bertempat di rumah terdakwa Basirun bin Salim (Alm) yang beralamat di Jl. M. Sudiro Gang Bhayangkari RT.2 RW.6 Kel. Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya