DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan Penggugat agar diberikan putusan sela dan atau provisi sebelum dilakukan tindakan hukum Sita Jaminan (conservatoir beslag) dan atau sebelum diputusnya pokok perkara dalam putusan akhir
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban (Turut Tergugat-2) untuk menunjukkan buku tanah / warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 845/ Ds. Mlangi ; Tanggal 30/11/2023; NIB. 02346 an. RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990; dimuka persidangan guna untuk memastikan apakah benar obyek yang diajukan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut milik Tergugat-2 agar nantinya tidak terjadi kesalahan apabila Pengadilan meletakkan sita jaminan atas obyek tersebut
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan; putusan nomer 4/Pdt.GS/2024/PN.Tbn; adalah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan perkara ini;
- Menyatakan Rusminingsih alias Ny. Siswoyono (Tergugat-1) ; Ria Purwanti binti Siswoyono (Tergugat-2) dan ALIYATUL KHOLIFAH binti Siswoyono (Tergugat-3); adalah sebagai para Ahli Waris (Alm) Siswoyono
- Memerintahkan kepada Rusminisngsih alias Ny. Siswoyono (Tergugat-1) ; Ria Purwanti binti Siswoyono (Tergugat-2) dan ALIYATUL KHOLIFAH binti Siswoyono (Tergugat-3); adalah sebagai para Ahli Waris (Alm) Siswoyono; untuk melaksanakan kwajiban (Alm) SISWOYONO dalam hal ini memberikan hak Penggugat; yakni pembayaran total sebesar Rp. 207.363.519; (dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Sembilan belas rupiah)
- Menyatakan bahwa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 845/ Ds. Mlangi ; Tanggal 30/11/2023; NIB. 02346 an. RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990; adalah harta peninggalan SISWOYONO yang telah warisi / dipindahkan / diatas namakan RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990 (Tergugat-2); sebagai salah satu ahli waris (Alm) Siswoyono
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 845/ Ds. Mlangi ; Tanggal 30/11/2023; NIB. 02346 an. RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990;
untuk selanjutnya dilakukan penjualan di depan umum (lelang) dan uang hasil penjualan sebagai pembayaran kwajiban para Tergugat sebagai para ahli waris (Alm) Siswoyono kepada Penggugat total rugi Rp. 207.363.519; (dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Sembilan belas rupiah); dan sisa hasil penjulan lelang selebihnya dikembalikan kepada Para Tergugat
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2 untuk patuh terhadap isi putusan pengadilan
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
Atau.-
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil |