| Dakwaan |
Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 19.30 WIB telah terjadi tindak pidana Penghinaan terhadap sdr. Miftakhul Mubarok, yang dilakukan oleh sdr. Suryanto Bin Sumadi (Alm), yang terjadi di Pendopo Balai desa Temaji Kec.Jenu Kab. Tuban Awal mula sekira Pukul 19.20 Wib pelapor sebagai ketua BPD dan Koordinator FMK (Forum Masyarakat Kokoh) Desa Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban sedang mengikuti acara penyaluran atau peyerahan bantuan dana program CSR dari PT. SIG Tuban tahun 2024 yang dilaksanakan di Balai Desa Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban dan di ikuti oleh kurang lebih 8 (delapan) orang penerima manfaat dari warga Desa Temaji.Bahwa setelah acara berjalan dan sekira pukul 19.45 Wib datang kepala desa Temaji (terlapor) Sdr. SURYANTO dan kemudian mengikuti acara tersebut dan memberikan himbauan kepada masyarakat dan di sela-sela memberikan himbauan tersebut Kepala Desa temaji menyindir korban dengan kata “PODO PODO DOYAN DUWEK E GAK USAH MUNAFIK” (SAMA SAMA SUKA UANGNYA TIDAK USAH MUNAFIK)” kemudian pelapor menanggapi “ SOPO IKU (SIAPA ITU)” dan dijawab oleh terlapor “ YO KUE KUI (YA KAMU ITU)” setelah menjawabi pelapor kemudian terlapor langsung meludahi dan menantang dengan kata-kata “ NA LAPORNO – AYO NEK WANI NE KUBURAN (SILAHKAN LAPORKAN-AYO KALAU BERANI KE KUBURAN)” setelah itu terlapor berjalan ke ruang kepala desa saat di perjalanan pelapor bertanya “NE KUBURAN EWOH OPO? (DIKUBURAN MAU APA?)” Dan kemudian terlapor langsung menarik kerah baju pelapor dan kemudian di lerai oleh saksi yang waktu itu di TKP. Setelah itu pelapor/ korban tetap diam dan melanjutkan menyelesaikan pembagian bantuan CSR tersebut. |