Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa terdakwa RAFIKA SIVAUL QULBI BINTI SLAMET RIYADI, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kos Persibo yang beralamatkan di Jl. Untung Suropati Gg Merpati Kel. Sumbang Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB, saksi HERI MIYANTO sedang berada di warung kopi “SINTA” di Ds. Sendangrejo Kec.Parengan Kab. Tuban bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu sedang bekerja di warung tersebut. Terdakwa meminta saksi HERI MIYANTO untuk mengantarkannya pulang namun pada saat itu saksi HERI MIYANTO merasa capek lalu saksi HERI MIYANTO meminjamkan 1 unit motor merk Honda Vario Techno, Thn 2011, warna Hitam, Nopol : S-6066-ER ,Noka : MH1JF9117BK632154, Nosin : JF91E1631577 milik saksi kepada terdakwa untuk dibawa pulang ke tempat kosnya. Selanjutnya terdakwa mengendarai motor milik HERI MIYANTO tersebut dan berjanji akan mengembalikannya pada hari senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Sesampai di tempat kos terdakwa yang beralamatkan di Jl. Untung Suropati Gg Merpati Kel. Sumbang Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa bertemu dengan Sdr. Alif (DPO) yang merupakan kekasih terdakwa yang tinggal bersama dengan terdakwa di tempat kos tersebut. Selanjutnya terdakwa beristirahat dan pada sekira pukul 11.00 Wib terdakwa terbangun dan sudah tidak melihat Sdr. Alif (DPO) dan 1 unit motor merk Honda Vario Techno, tahun 2011, warna Hitam, Nopol : S-6066-ER ,Noka : MH1JF9117BK632154, Nosin : JF91E1631577 milik saksi HERI MIYANTO di tempat kos terdakwa. Namun terdakwa tidak menginformasikan kejadian tersebut kepada saksi HERI MIYANTO maupun melaporkanya kepada pihak yang berwenang;
- Bahwa hingga waktu yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi HERI MIYANTO untuk mengembalikan 1 unit motor merk Honda Vario Techno, tahun 2011, warna Hitam, Nopol : S-6066-ER, Noka : MH1JF9117BK632154, Nosin : JF91E1631577 milik saksi HERI MIYANTO tersebut terdakwa tidak kunjung mengembalikanya ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 18.00 WIB, saksi HERI MIYANTO mencari terdakwa di tempat kos yang biasa saksi HERI MIYANTO mengantar terdakwa pulang di daerah Sumbang Bojonegoro namun ternyata sejak bulan mei 2022 terdakwa sudah pindah dari tempat kos tersebut. selanjutnya saksi HERI MIYANTO melaporkan kejadian tersebut di Polres Tuban ;
- Bahwa berdasarkan laporan dari saksi HERI MIYANTO saksi NUR CHOLIS (anggota Polri) bersama dengan unit Jatanras Polres Tuban melakukan penyelidikan di sekitar daerah Tempat Kejadian perkara. Hingga pada hari minggu tanggal 1 September 2024 saksi berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di warung Pak Supar. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tuban guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi HERI MIYANTO mengalami kerugian sebesar ± Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-------
================================== ATAU =======================================
KEDUA
--------Bahwa terdakwa RAFIKA SIVAUL QULBI BINTI SLAMET RIYADI, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di warung kopi “SINTA” yang beralamatkan di Ds. Sendangrejo Kec.Parengan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB, saksi HERI MIYANTO sedang berada di warung kopi “SINTA” di Ds. Sendangrejo Kec.Parengan Kab. Tuban bertemu dengan terdakwa yang pada saat itu sedang bekerja di warung tersebut. Terdakwa meminta saksi HERI MIYANTO untuk mengantarkannya pulang namun pada saat itu saksi HERI MIYANTO merasa capek lalu saksi HERI MIYANTO meminjamkan 1 unit motor merk Honda Vario Techno, Thn 2011, warna Hitam, Nopol : S-6066-ER ,Noka : MH1JF9117BK632154, Nosin : JF91E1631577 milik saksi kepada terdakwa untuk dibawa pulang ke tempat kosnya. Selanjutnya terdakwa mengendarai motor milik HERI MIYANTO tersebut dan berjanji akan mengembalikannya pada hari senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Sesampai di tempat kos terdakwa yang beralamatkan di Jl. Untung Suropati Gg Merpati Kel. Sumbang Kec. Bojonegoro Kab. Bojonegoro terdakwa bertemu dengan Sdr. Alif (DPO) yang merupakan kekasih terdakwa yang tinggal bersama dengan terdakwa di tempat kos tersebut. Selanjutnya terdakwa beristirahat dan pada sekira pukul 11.00 Wib terdakwa terbangun dan sudah tidak melihat Sdr. Alif (DPO) dan 1 unit motor merk Honda Vario Techno, tahun 2011, warna Hitam, Nopol : S-6066-ER ,Noka : MH1JF9117BK632154, Nosin : JF91E1631577 milik saksi HERI MIYANTO di tempat kos terdakwa. Namun terdakwa tidak menginformasikan kejadian tersebut kepada saksi HERI MIYANTO maupun melaporkanya kepada pihak yang berwenang;
- Bahwa hingga waktu yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi HERI MIYANTO untuk mengembalikan 1 unit motor merk Honda Vario Techno, tahun 2011, warna Hitam, Nopol : S-6066-ER, Noka : MH1JF9117BK632154, Nosin : JF91E1631577 milik saksi HERI MIYANTO tersebut terdakwa tidak kunjung mengembalikanya ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 18.00 WIB, saksi HERI MIYANTO mencari terdakwa di tempat kos yang biasa saksi HERI MIYANTO mengantar terdakwa pulang di daerah Sumbang Bojonegoro namun ternyata sejak bulan mei 2022 terdakwa sudah pindah dari tempat kos tersebut. selanjutnya saksi HERI MIYANTO melaporkan kejadian tersebut di Polres Tuban ;
- Bahwa berdasarkan laporan dari saksi HERI MIYANTO saksi NUR CHOLIS (anggota Polri) bersama dengan unit Jatanras Polres Tuban melakukan penyelidikan di sekitar daerah Tempat Kejadian perkara. Hingga pada hari minggu tanggal 1 September 2024 saksi berhasil mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di warung Pak Supar. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tuban guna proses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi HERI MIYANTO mengalami kerugian sebesar ± Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----- |