Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohon Para Penggugat;
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah Ahli Waris Almarhum ADAN dan Almarhum TEMI
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah Pemilik yang sah atas :
- Sebidang tanah pertanian kering (tegalan) sebagaimana Tertuang dalam buku leter C Nomor 417 Persil 20 Kelas I Luas 130 da atau 1300 M2, terletak di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Milk TEMI
- Sebelah Timur : Tanah Milik SMP Negeri Tambakboyo
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Suriyati, Damin
- Sebelah Barat : Tanah Milik Lasmi
- Sebidang Tanah pertanian kering (tegalan) sebagaimana Tertuang dalam buku leter C Nomor 417 Persil 20 Kelas I Luas 1125 da atau 11.250 M2, terletak di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Negara
- Sebelah Timur : Tanah Milik WIDAKDO
- Sebelah Selatan : Tanah Milik SMP Negeri Tambakboyo,
- Sebelah Barat : Tanah Milik LASMI
- Menyatakan peralihan hak yang dilakukan Tergugat IV dengan cara merubah dan mencoret buku leter C nomor 417 atas nama TEMI B. SADIK kemudian mengalihkan ke buku leter C lainnya adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ganti rugi apapun;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk mengembalikan buku leter C nomor 417 TEMI B. SADIK pada keadaan semula sebelum ada pencoretan;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) setiap hari, jika lalai melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan yang di jatuhkan ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
|