Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama SUMANTRI telah meninggal dunia
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Kakak Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dsn. Leranwetan RT.06/RW.01 Ds. Lerawetan Kec. Palang Kab. Tuban pada pada tanggal 07 Maret 2002 , telah meninggal dunia orang yang bernama SUMANTRI;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |