Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2023/PN Tbn BUDI YULIANTO, SH DEVINTA BINTI RASIDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 23/Pid.C/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/22/II/2023/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEVINTA BINTI RASIDING pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB di warung milik Sdri. DEVINTA BINTI RASIDING yang berada dijalan raya menuju Pabrik PT Semen Indonesia turut Desa Temaji Kec. Jenu Kab. Tuban, telah menyimpan, memiliki dan menjual minuman beralkohol jenis Bir Hitam merk GuinesĀ  tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1 dan 3 Perda Kab Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya