Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
283/Pid.Sus/2021/PN Tbn | IT BUDIYANTO, SH. | SISWANTO als TEBE bin TARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Des. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 283/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Nov. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1324/M.5.33/Enz.2/11/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa ia terdakwa SISWANTO als TEBE bin TARNO pada hari Sabtu, tanggal 18 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2021 atau masih dalam Tahun 2021 bertempat di depan tempat kost terdakwa yakni di Griya Busana Nova Jl.Raya Timur No.428, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 (1) UU No.35/2009 tentang NARKOTIKA. ---------------- A t a u ---------------- K e d u a : ---------- Bahwa ia terdakwa SISWANTO als TEBE bin TARNO pada pada hari Sabtu, tanggal 18 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2021 atau masih dalam Tahun 2021 bertempat di depan tempat kost terdakwa yakni di Grya Busana Nova Jl.Raya Timur No.428, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 (1) UU No.35/2009 tentang NARKOTIKA |
Pihak Dipublikasikan | Ya |