Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2021/PN Tbn IT BUDIYANTO, SH. SISWANTO als TEBE bin TARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1324/M.5.33/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

       ---------- Bahwa ia terdakwa  SISWANTO als TEBE bin TARNO pada hari Sabtu, tanggal 18 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September  2021 atau masih dalam Tahun 2021 bertempat di depan tempat kost terdakwa yakni di Griya Busana Nova Jl.Raya Timur No.428, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114  (1) UU No.35/2009 tentang NARKOTIKA.  

                                                                          ----------------  A t a u   ----------------

K e d u a :

       ---------- Bahwa ia terdakwa SISWANTO als TEBE bin TARNO  pada pada hari Sabtu, tanggal 18 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September  2021 atau masih dalam Tahun 2021 bertempat di depan tempat kost terdakwa yakni di Grya Busana Nova Jl.Raya Timur No.428, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 (1) UU No.35/2009 tentang NARKOTIKA

Pihak Dipublikasikan Ya