Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.B/2019/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH MARSAHIT bin LANGKIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 352/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1726/M.5.33/Eoh.2/XII/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa MARSAHIT bin LANGKIR pada hari KAMIS tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di Tepi Jalan Dsn Babagan RT. 02 RW. 04 Ds. Sekaran Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat

Perbuatan terdakwa MARSAHIT bin LANGKIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa MARSAHIT bin LANGKIR pada hari KAMIS tanggal 10 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2019, atau dalam tahun 2019 bertempat di Tepi Jalan Dsn Babagan RT. 02 RW. 04 Ds. Sekaran Kec. Jatirogo Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan penganiayaan,

Perbuatan terdakwa MARSAHIT bin LANGKIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya