Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya Demi Hukum.
- Menetapkan Jual Beli antara PENGGUGAT dan HJ. Murtini alias Murtini, yang dilaksanakan pada Tanggal 07 Januari 2016, dengan harga Rp 150.000.000, (Seratus Lima Puluh juta Rupiah).) telah Sah .-
- Menyatakan Tindakan TERGUGAT yang telah Menolak pengulangan Jual beli dimaksud adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menetapkan bahwa PENGGUGAT kini adalah sebagai Pemiliknya, Sehingga dapat untuk melakukan/membalik Nama atas Sertifikat Hak Milik No. 506 Surat Ukur No.1445/1988 atas Nama HJ.MURTINI. BA dengan Luas 627 M2 Tanah Pekarangan berdiri sebuah Rumah Batu tersebut dikenal di Kel. Latsari Kec. TUBAN Kab. TUBAN Propinsi Jawa Timur. Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban .
- Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tuban. Untuk merubah Sertifikat Hak Milik No. 506 Surat Ukur No.1445/1988 atas Nama HJ.MURTINI. BA dengan Luas 627 M2 Tanah Pekarangan berdiri sebuah Rumah Batu tersebut dikenal di Kel. Latsari Kec. TUBAN Kab. TUBAN Propinsi Jawa Timur. Atas nama PENGGUGAT.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voer baar bijvoorrad) meskipun adanya Banding,Kasasi maupun PK
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat berjalannya perkara ini
|