Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.B/2021/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | 1.ARTONI BIN FATHEKAN 2.ZAENUDIN BIN MURSILAN 3.HERMAWAN BIN SULIYADI 4.AMRI NUR ROKLI BIN MUADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Feb. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 52/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Feb. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-184/M.5.33/Eoh.2/02/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa I ARTONI bin FATHEKAN bersama-sama dengan Terdakwa II ZAENUDDIN bin MURSILAN, Terdakwa III HERMAWAN bin SULIYADI dan Terdakwa IV AMRI NUR ROKHLI bin MUADI pada hari RABUÂ tanggal 5 Agustus 2020, sekitar pukul 00.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat samping timur Jembatan Kradenan Ds. Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan Terdakwa I ARTONI bin FATHEKAN bersama-sama dengan Terdakwa II ZAENUDDIN bin MURSILAN, Terdakwa III HERMAWAN bin SULIYADI dan Terdakwa IV AMRI NUR ROKHLI bin MUADI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |