Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUANDIK ISWANTO Alias ANDIK SUKIJAN Bin SUKIJAN pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira pukul 01.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2018, bertempat dihalaman rumah saksi korban Junaedi tepatnya di Desa Senori, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatana palsu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHP |