Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAT RIFAI Alias RADIT Bin MUHARI bersama Jadik (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekitar pukul10.30 WIB, atau pada suatu waktu lain bulan Juni 2017, bertempat di pinggir hutan Dusun Gowah Desa Bedonglateng Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP |