| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa I AGUS SUSANTO BIN SUPARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ARIS RIANTO BIN WARSONO pada hari Sabtu, tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di lapangan Desa Tlogoagung Kec Bancar Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Sabtu, tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib di lapangan Desa Tlogoagung Kec Bancar Kab Tuban Tersangka I AGUS SUSANTO BIN SUPARMAN dan Tersangka II ARIS RIANTO BIN WARSONO datang untuk menonton pertunjukan orgen tunggal, kemudian sesampainya di lapangan tersebut Tersangka I AGUS SUSANTO BIN SUPARMAN dan Tersangka II ARIS RIANTO BIN WARSONO berjoget sembari meminum minuman keras. Pada waktu yang sama Saksi MARFEL DWI SANTOSO bin SUKANDAR bersama temannya Saksi NUR HUDA bin RAJI dan Saksi DAVIQ ANANDA binti SUKRI juga menonton pertunjukan orgen tunggal. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib terjadi keributan antar pemuda dan saat Saksi MARFEL DWI SANTOSO bin SUKANDAR bersama teman-temannya bermaksud kembali menuju ke tempat parkiran sepeda motor, tiba-tiba datang Tersangka II ARIS RIANTO BIN WARSONO yang selanjutnya memukul Saksi MARFEL DWI SANTOSO bin SUKANDAR dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai kepala bagian atas dan mengakibatkan luka robek berdarah. Kemudian datang Tersangka I AGUS SUSANTO BIN SUPARMAN membantu Tersangka II ARIS RIANTO BIN WARSONO memukul Saksi MARFEL DWI SANTOSO bin SUKANDAR dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai bagian telinga sebelah kiri dan Saksi MARFEL DWI SANTOSO bin SUKANDAR terjatuh tidak sadarkan diri. Selanjutnya Tersangka I AGUS SUSANTO BIN SUPARMAN dan Tersangka II ARIS RIANTO BIN WARSONO pergi ke tempat motornya diparkirkan dan pulang meninggalkan lokasi.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/163/414.102.08/2025 tanggal 03 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ELISA EKA PARINDA, Dokter Pemerintah Pusat Kesehatan Masyarakat Bulu Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban telah melakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki MARFEL DWI SANTOSO umur 18 tahun tanggal 02 November 2025 pukul 23.20 Wib dengan hasil pemeriksaan luar luka robek pada kepala atas 2 cm x 1 cm x 1 cm dan luka babras pada lengan kiri 3 cm x 1 cm.
- Bahwa lapangan Desa Tlogoagung Kec Bancar Kab Tuban merupakan tempat umum yang dapat diakses publik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP.-----
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I AGUS SUSANTO BIN SUPARMAN bersama-sama dengan Terdakwa II ARIS RIANTO BIN WARSONO pada hari Sabtu, tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2025 atau dalam tahun 2025, bertempat di lapangan Desa Tlogoagung Kec Bancar Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Sabtu, tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib di lapangan Desa Tlogoagung Kec Bancar Kab Tuban Tersangka I AGUS SUSANTO BIN SUPARMAN dan Tersangka II ARIS RIANTO BIN WARSONO datang untuk menonton pertunjukan orgen tunggal, kemudian sesampainya di lapangan Tersangka I AGUS SUSANTO BIN SUPARMAN dan Tersangka II ARIS RIANTO BIN WARSONO berjoget sembari meminum minuman keras. Pada waktu yang sama Saksi MARFEL DWI SANTOSO bin SUKANDAR bersama temannya Saksi NUR HUDA bin RAJI dan Saksi DAVIQ ANANDA binti SUKRI juga menonton pertunjukan orgen tunggal. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib terjadi keributan antar pemuda dan saat Saksi MARFEL DWI SANTOSO bin SUKANDAR bersama teman-temannya bermaksud kembali menuju ke tempat parkiran sepeda motor, tiba-tiba datang Tersangka II ARIS RIANTO BIN WARSONO yang selanjutnya memukul Saksi MARFEL DWI SANTOSO bin SUKANDAR dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai kepala bagian atas dan mengakibatkan luka robek berdarah. Kemudian datang Tersangka I AGUS SUSANTO BIN SUPARMAN membantu Tersangka II ARIS RIANTO BIN WARSONO memukul Saksi MARFEL DWI SANTOSO bin SUKANDAR dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai bagian telinga sebelah kiri dan Saksi MARFEL DWI SANTOSO bin SUKANDAR terjatuh tidak sadarkan diri. Selanjutnya Tersangka I AGUS SUSANTO BIN SUPARMAN dan Tersangka II ARIS RIANTO BIN WARSONO pergi ke tempat motornya diparkirkan dan pulang meninggalkan lokasi.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 440/163/414.102.08/2025 tanggal 03 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ELISA EKA PARINDA, Dokter Pemerintah Pusat Kesehatan Masyarakat Bulu Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban telah melakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki MARFEL DWI SANTOSO umur 18 tahun tanggal 02 November 2025 pukul 23.20 Wib dengan hasil pemeriksaan luar luka robek pada kepala atas 2 cm x 1 cm x 1 cm dan luka babras pada lengan kiri 3 cm x 1 cm.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |