Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MUKHAMMAD MA’RUF, MUKHAMAD MA’RUF, M MA’RUF dan M. MA’RUF adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah M. MA’RUF;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 51186/TS/2010 tertanggal 26 Oktober 2010 Nama Pemohon Tercatat MUKHAMAD MA’RUF dilakukan perubahan menjadi M. MA’RUF;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |