Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama ANA OPRASETIYO, ANA OPERASTYO dan ANA OPRASETYO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah ANA OPRASETYO;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Anak Kedua Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 1434/DK/1998 tertanggal 22 Mei 1998 tentang Nama Pemohon yang Tercatat ANA OPRASETIYO dilakukan perubahan menjadi ANA OPRASETYO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |