Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH KARJI BIN NGASIPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-884/M.5.33/Eku.2/08/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia Terdakwa KARJI BIN NGASIPAN pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 11.00 wib,  atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk  bulan Juni tahun 2022, atau pada sekitar waktu tersebut bertempat di depan Toilet SPBU Desa Plumpang Kec. Plumpang, Kab. Tuban.atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”  berupa Pil LL (Dobel L),

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo 106 (1)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa KARJI BIN NGASIPAN pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 pukul 11.00 wib,  atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk  bulan Juni tahun 2022, atau pada sekitar waktu tersebut bertempat di depan Toilet SPBU Desa Plumpang Kec. Plumpang, K ban Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” berupa Pil LL (Dobel L) yang dilakukan beberapa kali,

Perbuatan tedakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Jo 98 (2) dan (3)  Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  

Pihak Dipublikasikan Ya