| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk membetulkan tahun kelahiran Pemohon pada paspor Pemohon Nomor V 975481 tertanggal 20 September 2010, yang tercatat 22 Mei 1980, dilakukan perubahan menjadi tanggal lahir anak Pemohon 22 Mei 1989;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Bojonegoro atau Kantor Imigrasi Lainnya, agar melakukan perubahan tahun kelahiran Pemohon pada paspor Pemohon Nomor V 975481 tertanggal 20 September 2010, yang tercatat 22 Mei 1980, dilakukan perubahan menjadi tanggal lahir anak Pemohon 22 Mei 1989;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |