Dakwaan |
-------------Bahwa ia Terdakwa AHMAD FULAN Bin SUTOYO pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gajah Mada Gang Pacar Nomor 377, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
-
Bahwa terdakwa Ahmad Fulan Bin Sutoyo mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol S 4202-IF milik Fara Amellia berawal pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 Wib terdakwa meminjam 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol S-4202-IF milik saksi korban Fara Amellia yang merupakan tetangga kost terdakwa yang berada dirumah kost Hafidz yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Gg. Pacar No.377 Kelurahan Doromukti Kec.Tuban, Kab.Tuban dengan alasan akan digunakan untuk mengurus Kartu Keluarga di Dukcapil, kemudian setelah sepedamotor tersebut dipinjamkan kepada terdakwa, kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa ke ahli kunciyang berada di Jalan Pemuda Tuban untuk terdakwa gandakan kuncinya dan setelah terdakwa mengandakan kunci dan kunci tersebut jadi, kemudian terdakwa pulang ke kos dan mengembalikan sepeda motor tersebut ke saksi Fara Amellia kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 terdakwa memfoto sepeda motor Honda Vario tersebut pada saat sedang dipakir di kos tanpa sepengetahuan dari pemiliknya, kemudian terdakwa memposting foto sepeda motor tersebut di Facebook grup “jual/beli motor bodong Tuban “ dan direspon oleh akun Facebook dengan nama SHANDY ALI (DPO) dan terdakwa mengaku bahwa sepeda motor Honda Vario tersebut milik terdakwa.
-
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wib setelah terdakwa pulang dari ngopi dan melihat situasi dirumah kost tersebut sepi, kemudian terdakwa dengan menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan kemudian terdakwa masukkan kunci duplikat tersebut ke sepeda motor dan setelah terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario tersebut, kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa ke wilayah Jenu, kemudian terdakwa menghubungi akun Facebook Shandy Ali(DPO) dan janjian COD bertemu di Jalan Jenu bertempat disebelah selatan simpang 3 pasar Jenu Tuban dan setelah terdakwa bertemu dengan orang yang mengaku bernama Shandy Ali (DPO) tersebut, kemudian terdakwa menawarkan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No Pol S-4202-IF tersebut dengan harga sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) namun oleh Shandy Ali (DPO) ditawar sebesar Rp. 3.400.000,- ( tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa sepakat menjual sepeda motor dengan harga tersebut dan terdakwa sudah menerima uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa pulang kerumah ibunya yang beralamatkan di Desa Kradenan Kec. Palang Kab. Tuban.
-
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam dengan No Pol S-4202-IF tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari saksi Korban Fara Amellia yang mengakibatkan saksi Korban Fara Amellia mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah )
-
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|