Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TUMUT Bin NOYONAJI (ALM) bersama-sama dengan TRISNO, laki-laki, umur 40 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Ngajaran Kecamatan Sale Kabupaten Rembang (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/ DPO); SUPARNO, laki-laki, umur 50 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Ngajaran Kecamatan Sale Kabupaten Rembang (DPO); SUYADI, laki-laki, umur 35 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Ngajaran Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, (DPO); RAJU, laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, (DPO); JEDI, laki-laki, umur 25 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban (DPO), TO Als DOGOK, laki-laki, umur 38 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, (DPO); SURAT, laki-laki, umur 50 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, (DPO); ANDIK, laki-laki, umur 30 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban; (DPO); RAMAN, laki-laki, umur 40 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa KedungMakam Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, (DPO); JUDI, laki-laki, umur 35 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, (DPO); BENTONG, laki-laki, umur 30 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, (DPO); PUR, laki-laki, umur 35 tahun, pekerjaan swasta/tani, alamat Desa Wangi Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban (DPO); dan seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya umur 30 tahun, pekerjaan swasta/ tani, alamat Desa Wangi Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, merupakan Saudara dari PUR (DPO), pada hari Minggu tanggal 08 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2021, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, di dalam hutan yang termasuk kawasan hutan petak 94D RPH Ngepon BKPH sale, KPH Kebonharjo turut Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”,
Perbuatan Terdakwa TUMUT Bin NOYONAJI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b UU RI. Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP |