Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.B/2021/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | KRISTOFORUS FERDINAND CREIDEL Bin THEODORUS CRINS ROELANTO S | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jun. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 140/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Jun. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-566/M.5.33/Eoh.2/06/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia terdakwa KRISTOFORUS FERDINAND CREIDEL Bin THEODURUS CRINS ROELANTO SUMITRO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara bulan November 2019 sampai dengan bulan Januari 2020, bertempat di PT Surya Agung Jaya Perkasa, Jl. Nakula Gang 8 No. 1 Turut Kel. Sidorejo, Kec. Tuban, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedimikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP SUBSIDIAIR Bahwa ia terdakwa KRISTOFORUS FERDINAND CREIDEL Bin THEODURUS CRINS ROELANTO SUMITRO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi antara bulan November 2019 sampai dengan bulan Januari 2020, bertempat di PT Surya Agung Jaya Perkasa, Jl. Nakula Gang 8 No. 1 Turut Kel. Sidorejo, Kec. Tuban, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedimikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |