Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa KHOLIL ALIAS JOLODONG BIN KASIYAN bersama dengan Sdr HARUN (DPO), Sdr. RUSMAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 00.45 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di dalam Kawasan Area belakang RKC Tuban 3 sampai Tuban 4 PT Semen Indonesia turut Desa Sumberarum Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atu tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat untuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi sdr HARUN (DPO) untuk mengajak sdr RUSMAN (DPO) untuk melakukan pencurian di wilayah PT Semen Indonesia Tuban. Dan sdr HARUN (DPO) menyetujuinya dan terdakwa juga meminta kepada sdr HARUN (DPO) untuk mengajak sdr RUSMAN (DPO) dan janjian bertemu di area tegalan pinggir kawasan Tuban 3 Pabrik PT Semen Indonesia Tuban sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu kemudian sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke area tegalan pinggir kawasan Tuban 3 Pabrik PT Semen Indonesia Tuban dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Titans yang didalam jok motor tersebut terdakwa telah menyiapkan peralatan berupa gergaji besi, tang warna gagang hijau, gunting besi warna gagang kuning. dan pada waktu terdakwa tiba di area tegalan pinggir kawasan Tuban 3 Pabrik PT Semen Indonesia Tuban, sdr Harun (DPO) dan sdr RUSMAN (DPO) telah menunggu di tempat tersebut ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 00.45 Wib, terdakwa beserta sdr Harun (DPO) dan sdr Rusman (DPO) melompati pagar PT Semen Indonesia Tuban yang tingginya sekitar 2 (dua) meter. Dan setelah berada di dalam kawasan area PT Semen Indonesia Tuban tersebut, terdakwa dan sdr Harun (DPO) serta sdr RUSMAN (DPO) menuju ke area Tuban 3 yang dimana terdapat rak tempat terpasangnya rangkaian kabel power. Lalu kemudian setelah terdakwa sdr Harun (DPO) dan sdr Rusman (DPO) sampai ke lokasi Duck CCR Tuban 3, terdakwa melihat ada 3 (tiga) batang potongan kabel warna merah yang tergeletak di tanah. Lalu terdakwa, sdr Harun (DPO) dan sdr Rusman (DPO) menuju ke rak rangkaian kabel tersebut dan Sdr Harun (DPO) dan Sdr Rusman (DPO) memotong tali yang mengikat rangkaian beberapa kabel dengan menggunakan guntuing besi yang telah dipersiapkan terdakwa sebelumnya. dan setelah terlepas kemudian Sdr Harun (DPO) dan Sdr Rusman (DPO) memotong 3 (tiga) kabel power warna merah dengan menggunakan gergaji besi dengan 2 (dua) sisi potongan, sedangkan tugas terdakwa mengawasi situasi di lokasi tersebut. Dan setelah ketiga kabel power selesai dipotong, sdr Harun (DPO) dan Sdr Rusman (DPO) menarik kabel power yang sudah terpotong tersebut dari rak kabel dengan masing masing satu potongan kabel dan ditarik menuju ke potongan kabel yang semula tergeletak ditanah. Lalu kemudian 3 (tiga) kabel yang telah dipotong dan 3 (tiga) kabel yang semula tergeletak ditanah tanpa seiijin pemiliknya dibawa oleh terdakwa,Sdr Harun (DPO) dan Sdr Rusman (DPO) dengan cara ditarik masing-masing menarik 2 (dua) potongan kabel. tetapi sementara terdakwa, Sdr Harun (DPO) dan Sdr Rusman (DPO) menarik kabel tersebut sekitar 20 meter diketahui oleh petugas keamanan PT. Semen Indonesia Tuban, lalu kemudian terdakwa Sdr Harun (DPO) dan Sdr Rusman (DPO) langsung melarikan diri dengan meninggalkan potongan kabel tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , PT. Semen Indonesia Pabrik Tuban mengalami total kerugian sekitar Rp. 24.188.000,- (Dua puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak- tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 , ke-4 dan ke-5 KUHP---------------------------------------------------------------------- |