Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2021/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH AGUNG MAULANA RAHMAT BIN DARWITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-292/M.5.33/Eoh.2/03/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----Bahwa terdakwa AGUNG MAULANA RAHMAT BIN DARWITO, pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di parkiran cucian truk milik Sdr ASNAN Desa Sugiwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu..

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

SUBSIDAIR:

----Bahwa terdakwa AGUNG MAULANA RAHMAT BIN DARWITO, pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di parkiran cucian truk milik Sdr ASNAN Desa Sugiwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya