Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.B/2021/PN Tbn | MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH | AGUNG MAULANA RAHMAT BIN DARWITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mar. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 69/Pid.B/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mar. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-292/M.5.33/Eoh.2/03/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR: ----Bahwa terdakwa AGUNG MAULANA RAHMAT BIN DARWITO, pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di parkiran cucian truk milik Sdr ASNAN Desa Sugiwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP SUBSIDAIR: ----Bahwa terdakwa AGUNG MAULANA RAHMAT BIN DARWITO, pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2021, bertempat di parkiran cucian truk milik Sdr ASNAN Desa Sugiwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |