Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2022/PN Tbn INDAH SUGIARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 14 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.INDAH SUGIARTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama OEI KIEM LIAN, LIEM KIEM LIAN dan INDAH SUGIARTI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah INDAH SUGIARTI dilahirkan di Kudus pada tanggal 15 Agustus 1961;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Nomor 42/-/61 tertanggal 30 Agustus 1961 tentang Nama Pemohon yang Tercatat LIEM KIEM LIAN dilahirkan di Demak pada tanggal 15 Agustus 1961 dilakukan perubahan menjadi INDAH SUGIARTI, tempat lahir di Demak yang benar adalah  di Kudus;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak