Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama OEI KIEM LIAN, LIEM KIEM LIAN dan INDAH SUGIARTI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah INDAH SUGIARTI dilahirkan di Kudus pada tanggal 15 Agustus 1961;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Nomor 42/-/61 tertanggal 30 Agustus 1961 tentang Nama Pemohon yang Tercatat LIEM KIEM LIAN dilahirkan di Demak pada tanggal 15 Agustus 1961 dilakukan perubahan menjadi INDAH SUGIARTI, tempat lahir di Demak yang benar adalah di Kudus;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |