Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa sita jaminan yang dimohonkan sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I adalah bagian ahli waris dari alm. Tirtorejo Darmo;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik dan merupakan harta peninggalan dari alm. Tirtorejo Darmo;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa merekayasa seolah-olah telah terjadi jual beli atas obyek sengketa sebagai harta peninggalan alm. Tirtorejo Darmo antara Tirtorejo Darmo ( Penjual) dengan Tergugat I ( Pembeli) sebagaimana akta jual beli tanggal 11-03-1978 Nomor : 05/1978 yang dibuat oleh Soeripan Camat/PPAT Kecamatan Tambakboyo/Tergugat III;
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan perbuatan proses jual beli fiktif hingga terbitnya akta jual beli dan balik nama sertifikat atas tanah obyek sengketa dari atas nama Tirtorejo Darmo berubah menjadi atas nama Moch. Sopyan (Tergugat I);
- Menyatakan Jual beli atas obyek sengketa antara Tergugat I dengan Tirtorejo sebagaimana akta jual beli tanggal 11-03-1978 Nomor : 05/1978 yang dibuat oleh Soeripan Camat/PPAT Kecamatan Tambakboyo/Tergugat III adalah cacat hukum, tidak syah dan batal demi hukum;
- Menyatakan peralihan hak dan balik nama sertifikat hak milik atas obyek sengketa dari atasnama Tirtorejo Darmo menjadi atas nama Moch.Sopyan/ Tergugat I adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat merupakan perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja juga yang menerima hak darinya untuk, menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk menghadap PPAT guna menandatangani surat-surat dan atau akte-akte untuk balik nama atas tanah Obyek sengketa yang sudah terbit sertifikat hak milik atas nama Tergugat I menjadi atas nama Tirtorejo Darmo atau Para Penggugat sebagai ahli warisnya alm. Tirtorejo;
- Menetapkan apabila Tergugat I tidak mau menghadap di depan PPAT untuk menandatangani surat-surat dan atau akte-akte guna Peralihan hak atas obyek sengketa, maka dengan keputusan ini dapat dijadikan dasar dan rekomendasi dan sebagai ganti dari tanda tangan dari Tergugat I untuk balik nama atas tanah obyek sengketa dalam sertifikat hak milik dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Tirtorejo Darmo atau Para Penggugat sebagai ahli warisnya alm. Tirtorejo Darmo;
- Menghukum Tergugat IV untuk mengembalikan nama semula atas tanah obyek sengketa pada Sertifikat Hak Milik No. 43 dengan mencoret nama Moch.Sopyan (Tergugat I) kemudian menulis kembali menjadi atas nama Tirtorejo Darmo;
- Menyatakan keputusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi dan verset;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|