Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2019/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | Putra Slamet Purnomo Kencono Bin Bambang Mulyono | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Feb. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Feb. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-242/0.5.32/Ep.2/I/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu : ------ Bahwa terdakwa PUTRA SLAMET PURNOMO KENCONO Bin BAMBANG MULYONO pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Desember 2018 bertempat disebuah toko Alfamart tepatnya di Jalan Pahlawan, Kel. Gedongombo, Kec.Semanding, Kab.Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain dan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimualainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP.
Dan Kedua : ------ Bahwa terdakwa PUTRA SLAMET PURNOMO KENCONO Bin BAMBANG MULYONO pada hari Sabtu tanggal 08 2018 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Desember 2018 bertempat disebuah toko Alfamart tepatnya di Jalan Pahlawan , Kel. Gedonggombo, Kec. Semanding,Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasahi, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951 |
Pihak Dipublikasikan | Ya |