Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2019/PN Tbn NINIK INDAH W, SH Putra Slamet Purnomo Kencono Bin Bambang Mulyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-242/0.5.32/Ep.2/I/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------ Bahwa terdakwa PUTRA SLAMET PURNOMO KENCONO Bin BAMBANG MULYONO  pada hari Sabtu  tanggal 08 Desember 2018 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Desember 2018 bertempat disebuah toko Alfamart tepatnya di Jalan Pahlawan, Kel. Gedongombo, Kec.Semanding, Kab.Tuban  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain dan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimualainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanyalah lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauannya sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP.

 

Dan

      Kedua :

------ Bahwa terdakwa PUTRA SLAMET PURNOMO KENCONO Bin BAMBANG MULYONO  pada hari Sabtu  tanggal 08 2018 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Desember 2018 bertempat disebuah toko Alfamart tepatnya di Jalan Pahlawan , Kel. Gedonggombo, Kec. Semanding,Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasahi, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya