Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2020/PN Tbn 1.PT.FIF Tuban
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.BUDI KISWANTO
2.NGANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.917.082,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0042-0217 tanggal 18 Mei 2017 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00489152.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 05 Juni 2017. adalah SAH dan MENGIKAT.
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda D1B02N13L2, Nomor Rangka : MH1JM111XHK224702, Nomor Mesin : JM11E1217987, Tahun/Warna : 2017/MAGENTA HITAM atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda D1B02N13L2, Nomor Rangka : MH1JM111XHK224702, Nomor Mesin : JM11E1217987, Tahun/Warna : 2017/MAGENTA HITAM atas nama TERGUGAT I.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar berupa Bunga dan Denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 10.917.082,- (Sepuluh juta sembilan ratus tujuh belas ribu delapan puluh dua rupiah);
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak