Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Tbn WILUJENG SAFII Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam              Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang semula bernama LUDJENG SYAFI’I menjadi WILUJENG SAFI’I;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon yang diterbitkan oleh                Kantor Urusan Agama Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Nomor 376/26/11/371/88 tertanggal 18 November 1988 yang semula tercatat nama Pemohon LUDJENG SYAFI’I dilakukan perubahan menjadi WILUJENG SAFI’I;
  4. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut diatas kepada Pejabat Pencatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Kutipan Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak