Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2017/PN Tbn 1.Aslikah
2.IRAN
3.KAJU
4.SUTIK
5.SARJI
6.SUTIYEM
7.TASMAN
8.SAMEN
9.AMBARWATI
10.ROHKAMI
11.DARMINI
12.FIDIAWATI
13.TEMU
1.Damin
2.HERI SUSANTO
3.Pemerintah Kabupaten Tuban Cq Dinas Pendidikan Tuban
4.Kepala Desa Sabontoro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY SUTIKNO SHAslikah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohon Para Penggugat;
  4. Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah Ahli Waris Almarhum ADAN dan Almarhum TEMI
  5. Menyatakan Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah Pemilik yang sah atas :
  •   Sebidang tanah pertanian kering (tegalan)  sebagaimana Tertuang dalam buku leter C Nomor 417 Persil 20 Kelas I Luas 130 da atau 1300 M2, terletak di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara      : Tanah Milk TEMI
  • Sebelah Timur     : Tanah Milik SMP Negeri Tambakboyo
  • Sebelah Selatan : Tanah Milik Suriyati, Damin
  • Sebelah Barat      : Tanah Milik Lasmi

 

  • Sebidang Tanah pertanian kering (tegalan) sebagaimana Tertuang dalam buku leter C Nomor 417 Persil 20 Kelas I Luas 1125 da atau 11.250 M2, terletak di Desa Sobontoro Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara      : Tanah Negara
  • Sebelah Timur     : Tanah Milik WIDAKDO
  • Sebelah Selatan : Tanah Milik SMP Negeri Tambakboyo,
  • Sebelah Barat      : Tanah Milik LASMI
  1. Menyatakan peralihan hak yang dilakukan Tergugat IV dengan cara merubah dan mencoret buku leter C nomor 417 atas nama TEMI B. SADIK kemudian mengalihkan ke buku leter C lainnya adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ganti rugi apapun;
  3. Memerintahkan Tergugat IV untuk mengembalikan buku leter C nomor 417 TEMI B. SADIK pada keadaan semula sebelum ada pencoretan;
  4. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) setiap   hari, jika lalai melaksanakan putusan perkara ini;
  5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan yang di jatuhkan ;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex ae quo et bono)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak