| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 147/Pid.B/2025/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | Sugiyono Bin Radjan | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | 
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | 
| Nomor Perkara | 147/Pid.B/2025/PN Tbn | 
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Okt. 2025 | 
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3710/M.5.33/Eoh.2/10/2025 | 
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ---------Bahwa ia Terdakwa SUGIYONO bin RADJAN pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 2025 sekitar pukul 01.30 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025, atau dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Pakah RT 003 RW 007 Desa Gesing, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur (tepatnya disamping rumah kontrakan saksi SRI HANDAYANI) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa sedang minum – minuman keras bersama dengan teman – temannya diantaranya saksi ALI, namun Terdakwa merasa kurang sehingga Terdakwa mencari minuman keras lagi bersama dengan saksi ALI di Dusun Pakah RT 003 RW 007 Desa Gesing, Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur Bahwa sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 01.00 Wib, Terdakwa yang dalam keadaan mabuk melihat saksi SRI HANDAYANI yang awalnya berada didepan rumah lalu masuk kedalam rumah dan menutup pintunya karena terlihat seseorang (Terdakwa) sedang mabuk, lalu Terdakwa langsung melempar batu kearah pintu kontrakan saksi SRI HANDAYANI sehingga mengenai daun pintunya dan seketika itu saksi SRI HANDAYANI membuka pintu rumahnya sambil berkata ”ONO OPO MAS SING SOPAN” (BAHASA INDONESIA : ADA APA MAS YANG SOPAN”. Bahwa selanjutnya Terdakwa emosi kemudian langsung memukul bagian wajah saksi SRI HANDAYANI menggunakan tangan kanannya, namun saat itu saksi SRI HANDAYANI berusaha menghindar sehingga akhirnya mengenai kepala bagian belakang saksi SRI HANDAYANI, selanjutnya Terdakwa memukul kembali saksi SRI HANDAYANI untuk kedua kalinya hingga mengenai dada kiri saksi SRI HANDAYANI dan membuat saksi SRI HANDAYANI, setelah itu saksi SRI HANDAYANI menutup pintu rumahnya lalu menghubungi saksi MARDI SUDIBYO selaku Ketua RT setempat, dan tidak lama kemudian saksi MARDI SUDIBYO mendatangi tempat tinggal saksi SRI HANDAYANI, lalu Terdakwa pergi meninggalkan saksi SRI HANDAYANI. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SRI HANDAYANI mengalami luka , dan sebagaimana Visum Et Repertum No. RM: 0386908 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SANDUNG KURNIAWAN Nip. 19890728 202321 1 001 dokter pemeriksa pada RSUD Koesma Tuban yang telah melakukan pemeriksaan terhadap SRI HANDAYANI pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 13.50 Wib didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan: 
 KEPALA : 
 DADA : 
 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------- | 
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	