Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2019/PN Tbn Adi Sugiarto 1.Welly Yulianto
2.WEMPY YULIANTO
3.ERLIANAWATI
4.NANIK MEGAWATI
5.SYLVIA ARYANI POEJDJIANTO
6.SYNTIA MARIA POEDJIANTO ADI
7.Citra Stephanie Poedjianto Adi
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH.SHOLEH,SH.S.Ag,Dkk.ADI SUGIARTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tuban atas obyek sengketa;
  4. Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa : 1 (satu) bidang  tanah dan bangunan rumah dan toko  terbuat dari tembok permanen  terletak di  Jl Lukman Hakim No. 25 RT.03/RW.01 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, tersebut dalam SHM No. 199 luas 1946  M2 atas nama Adi Harijono   dengan berbatas :Sebelah Utara     :   tanah Lim Cin Him, Agus Irawan. Joko Purwanto, Purwoto, Rosmite, Agung,Sebelah Timur    :   tanah milik toko mas Sumber Urip,Sebelah Selatan  :   Handoko, Tukimin, Roslan.Sebelah Barat     :   Jl, Lukman Hakim.Adalah merupakan harta peninggalan mendiang Adi Hariyono/Liem An Hoen  dengan Lydya Styawati/Jap Kiem Tioe Nio.
  5. Menyatakan bahwa ahli waris dari mediang Adi Hariyono/Liem An Hoen  dengan Lydya Styawati/Jap Kiem Tioe Nio adalah Penggugat  dan Para Tergugat;
  6. Menetapkan bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Para Tergugattersebut sesuai hukum waris ;
  7. Menetapkan apabila terhadap obyek sengketa yang belum terbagi waris tersebut, tidak dapat dibagi secara natura, untuk itu agar dijual secara umum  (lelang) dan hasilnya dibagi sesuai dengan besarnya bagian masing-masing yang telah ditetapkan;
  8. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan  obyek sengketa pada posita 5 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik dan bebas dari segala macam bentuk pembebanan apapun. Untuk selanjutnya dibagi waris sesuai dengan bagiannya masing-masing ahli waris menurut hukum ;
  9. Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun Kasasi;
  10. Menghukum kepada Para Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak