Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Tuban untuk melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tuban atas obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa : 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah dan toko terbuat dari tembok permanen terletak di Jl Lukman Hakim No. 25 RT.03/RW.01 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, tersebut dalam SHM No. 199 luas 1946 M2 atas nama Adi Harijono dengan berbatas :Sebelah Utara : tanah Lim Cin Him, Agus Irawan. Joko Purwanto, Purwoto, Rosmite, Agung,Sebelah Timur : tanah milik toko mas Sumber Urip,Sebelah Selatan : Handoko, Tukimin, Roslan.Sebelah Barat : Jl, Lukman Hakim.Adalah merupakan harta peninggalan mendiang Adi Hariyono/Liem An Hoen dengan Lydya Styawati/Jap Kiem Tioe Nio.
- Menyatakan bahwa ahli waris dari mediang Adi Hariyono/Liem An Hoen dengan Lydya Styawati/Jap Kiem Tioe Nio adalah Penggugat dan Para Tergugat;
- Menetapkan bahwa bagian masing-masing Penggugat dan Para Tergugattersebut sesuai hukum waris ;
- Menetapkan apabila terhadap obyek sengketa yang belum terbagi waris tersebut, tidak dapat dibagi secara natura, untuk itu agar dijual secara umum (lelang) dan hasilnya dibagi sesuai dengan besarnya bagian masing-masing yang telah ditetapkan;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa pada posita 5 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik dan bebas dari segala macam bentuk pembebanan apapun. Untuk selanjutnya dibagi waris sesuai dengan bagiannya masing-masing ahli waris menurut hukum ;
- Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil menurut hukum; |