Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa orang yang bernama MUKTAR ALI, ALY MUCHTAR, MUKTAR dan MUCHTAR adalah satu orang yang sama, (satu) yakni Pemohon. Dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah MUKTAR ALI.
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak pertama pemohon yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban dengan Nomor 6818/TS/2011 tertanggal 10 Juni 2011 tentang nama pemohon didalam akta kelahiran anak pemohon yang tercatat bernama MUCHTAR dilakukan perubahan menjadi nama pemohon MUKTAR ALI.
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak kedua pemohon yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban dengan Nomor 6819/TS/2011 tertanggal 10 Juni 2011 tentang nama pemohon didalam akta kelahiran anak pemohon yang tercatat bernama MUCHTAR dilakukan perubahan menjadi nama pemohon MUKTAR ALI.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |