Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa WAHYU WICAKSONO Bin BASUKI (Alm), pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021 sekira pukul 11.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2021, bertempat di Warung Makan dan Tempat Tinggal milik saksi KEMIJAN Bin SIRIN (Alm) di kawasan Jati Peteng Desa Sumurgeneng Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------- |