Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
26/Pid.C/2025/PN Tbn HARIYANTO, SH M. Rizal Lutfiyanuddin Bin Kardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 26/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/26/IV/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. Rizal Lutfiyanuddin Bin Kardi pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. M. Rizal Lutfiyanuddin Bin Kardi beralamat di Dsn. Doro RT 06 RW 02 Ds. Tengger Kulon Kec. Tambakboyo Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 201(dua ratus satu) botol minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 huruf C Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya