Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan upaya dan tindakan hukum yang bermaksud melegalkan terpilihnya Pengurus dan Penilik Klenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban periode tahun 2025 -2028 serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengatasnamakan Pengurus dan Penilik termasuk menguasai dan mengelola T.I.T.D. KSB & TLK Tuban sampai gugatan in casu berkekuatan hukum tetap dan pasti untuk dilaksanakan (in kracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, kedudukan Para Penggugat sebagai Umat T.I.T.D. KSB & TLK Tuban adalah sah;
- Menyatakan menurut hukum, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) T.I.T.D. KSB & TLK Tuban yang di sahkan melalui Musyawarah Umat Anggota tanggal 25-03-2006 serta terdaftar dalam Akta Notaris Yangki Dwi Yantohadi, SH. tanggal 25-11-2006 Nomor: 11 dan 12, yang telah pula terdaftar dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 04-12-2006 Nomor 10/2006 adalah sah dan berlaku mengikat;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2, baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang telah mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua dan Sekretaris Pemilihan Pengurus dan Penilik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban periode tahun 2025 – 2028 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan AD/ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban;
- Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2, baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang telah melakukan tahapan pemilihan Pengurus dan Penilik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban periode tahun 2025 – 2028 adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan AD/ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban;
- Menyatakan tidak sah, batal dan cacat hukum semua surat-surat yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang mendaulat dirinya sebagai Ketua dan Sekretaris Pemilihan Pengurus dan Penilik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban periode tahun 2025 – 2028;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat 1 sebagai Ketua Umum dan Tergugat 2 sebagai Wakil Ketua Umum serta Tergugat 4 sebagai Ketua Penilik masa bhakti 2025 - 2028 yang dilakukan dengan cara serta tahapan yang melawan hukum (tanpa melalui tahapan dan tata cara pemilihan sebagaimana diatur dalam AD/ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban) adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal;
- Menyatakan menurut hukum, Tergugat 5 sebagai Sie Agama dan Pelayanan Umat, Tergugat 6 sebagai Sie Konsumsi dan Perlengkapan, Tergugat 7 sebagai Sie Dana Usaha, Tergugat 8 sebagai Sekretaris, Tergugat 9 sebagai Olahraga dan RKS, Tergugat 10 sebagai Personila dan Transportasi serta Tergugat 11 sebagai Bendahara sedangkan Tergugat 4 sebagai Ketua Penilik dan Tergugat 3, Tergugat 12, Tergugat 13 dan Tergugat 14 sebagai anggota Penilik yang dilakukan dengan cara serta tahapan yang melawan hukum (tanpa melalui tahapan dan tata cara pemilihan sebagaimana diatur dalam AD/ART T.I.T.D. KSB & TLK Tuban) adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal;
- Menyatakan semua perbuatan-perbuatan hukum, surat-surat dan ketetapan-ketetapan yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Pengurus adalah tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dinyatakan batal;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri untuk mengakui semua perbuataannya yang telah mencoreng nama baik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban dan meminta maaf dengan membuat pengumuman permohonan maaf kepada seluruh umat dan simpatisan T.I.T.D. KSB & TLK Tuban, pengakuan dan permintaan maaf mana harus dimuat dalam media cetak yang beredar Nasional yaitu pada Harian Kompas, Jawa Pos dan Media Indonesia pada halaman pertama dalam ukuran panjang 20 (dua puluh) cm dan lebar 20 (dua puluh) cm selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan susunan kata-kata sebagai berikut:
PENGUMUMAN
Kami / saya : Go Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan, Tan Ming Ang, Tan Swat Giem alias Tuti Sugijati, Wong Kwang Yoeng alias Soetjahyo Poernomo, Tjiong Liep alias Tan Tjong Liep alias Bambang Hartanto, Erni Setyowati, Wong Ming Hao alias Amin Harto, Reny Viana alias Renny Viana, Vickin Santara W., Moe Kiem Djong alias Adjong alias M. Sudjoko, Vilia Avelina alias Vilia Avelina Andhika, Wahyudi Susanto, Lie Moy Tjoe alias Moy Tjoe dan Hok Sun alias Tjoa Hok Soen alias Sundoro Handoko mengakui semua perbuatan dan tindakan kami yang telah mencoreng nama baik T.I.T.D. KSB & TLK Tuban, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh umat dan simpatisan T.I.T.D. KSB & TLK Tuban. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui oleh khalayak ramai.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
a t a u
apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut hukum dengan tanpa mengurangi hak–hak Para Penggugat |