Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2023/PN Tbn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban 1.Wito
2.Tiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.605.137,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :

 

  • Tunggakan pokok                   : Rp. 189.010.608,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.  81.594.529,-
  • Denda/penalty                                  : Rp.          0,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp. 270.605.137,-

(Dua ratus tujuh puluh juta enam ratus lima ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah)

 

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa BPKB No. 3647677 atas nama Abd Haer dengan Merk kendaraan Mitsubishi Truck Fuso FN 527 MS MT yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak