Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2023/PN Tbn SUPANGAT KASIYATI Binti MUKADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 25/Pid.C/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/24/III/2023/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa KASIYATI Binti MUKADI pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 19.30 WIB di warung milik Sdri. KASIYATI yang berada Desa Sidotentrem Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban, telah menyimpan, memiliki dan menjual minuman beralkohol/arak kepeda Pembeli tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 Perda Kab Tuban Nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya