Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2021/PN Tbn 1.Mujammi'in Bin M Saemuri
2.Muhtadi Bin M Saemuri
1.H.Moch Ali Bin Sadam
2.Hj. Kinti'ah Binti H.Basir
3.H.Bachrun Bin H.Basir
4.Hj. Kintini Binti H.Basir
5.Hj. Sopiyah Binti H.Sariani
6.Ma'rifatun ( I'iit ) Binti H.Dasuki
7.Hj. Suryati Binti H.Sariani
8.Siti Fatimah Binti H Sampuan
9.Sahlan Bin H Sampuan
10.Farid Ainul Hakim Bin Wakhit
11.H.Masduki
12.Muhammad Sudrajat Bin Moch. Ali
13.Edy Basuki
14.Kepala Pemerintahan Kelurahan Panyuran Slamet Hariyanto ST
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 25 Mar. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hutanto SHMujammi'in Bin M Saemuri
2Tejo Hutanto SHMuhtadi Bin M Saemuri
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan menetapkan Ahli Waris Alm Zaenal dan Alm. Sujinah adalah sebagai berkut :
    1. MARIYATUN ALIAS SHOFIATUN Binti ZAENAL , meninggal dunia kurang lebih tahun 1975  dan dalam perkawinannya dengan SADAM meninggalkan 7 [ tujuh ] orang anak kandung keterunannya , yaitu :
      1. Salamah Binti Sadam , meninggal dunia kurang lebih pada tahun 1972  dalam perkawinannya dengan Wasrun  mempunyai 2 orang anak kandung yaitu :
        1. Sholihah Binti Wasrun meninggal dunia pada 23 / 12 / 2005 dalam perkawinannya dengan Wajib mempunyai 2 orang anak kandung
          1. Taufik Bin Wajib ( Turut Tergugat 1-1 )
          2. Junitri Ernawati Binti Wajib ( Turut Tergugat 1-2 )
        2. WaKHIT Bin Wasrun ( Turut Tergugat 1-3 )
      2. Ahmad Soleh Bin Sadam , meninggal dunia kurang lebih 10 / 10 / 2013 dalam perkawinannya dengan  Marfu’ah  mempunyai 3 orang anak kandung
        1. Hafid Bin Ahmad Soleh ( Turut Tergugat 1-4 )
        2. Mudah Binti Ahmad Soleh ( Turut Tergugat 1-5)
        3. Zaenal Bin Ahmad Soleh meninggal dunia dan tidak meninggalkan anak kandung keturunannya
      3. Khotijah Binti Sadam ,  meninggal dunia dan tidak meninggalkan orang anak kandung keturunannya .
      4. Hj. Djuwariah Binti Sadam , meninggal dunia 30 / 07 / 2016 dan perkawinannya dengan H.HALIM ,  meninggalkan 4 [ empat ] orang anak kandung keturunannya , yaitu :
        1. Zubaidi Bin H. Halim ( Turut Tergugat 1-6)
        2. Abdur Rozak Bin H.Halim  , meninggal dunia 13 / 04 / 2004 dan meninggalkan 2 anak kandung keturunanya , yaitu :
          1. Muhammad Masrur Bin Abdur Rozak ( Turut Tergugat 1-7 )
          2. Siti Nurjannah  Binti Abdur Rozak ( Turut Tergugat 1-8 )
        3. Makrobfatin Binti H.Halim ( Turut Tergugat 1-9 )
        4. Muti’atul Hasanah Binti H.Halim ( Turut Tergugat 1-10 )
      5. H.Umar  Bin Sadam ( Turut Tergugat 1-11 )
      6. H.Mustakim Bin Sadam ( Turur Tegugat 1-12 )
      7. H. Moch Ali Bin Sadam ( Tergugat 1-1)
    2. H. BASIR Bin ZAENAL , meninggal dunia 15 / 05 / 1977 dan perkawinannya dengan War Alm  meninggalkan 3 [ tiga ] orang anak kandung keturunanya , yaitu :
      1. Hj.Kinti’ah Binti H.Basir (Tergugat 2-1 )
      2. H.Bahrun Bin H.Basir ( Tergugat 2-2)
      3. Hj.Kintini Binti H Basir (Tergugat 2-3)
    3. SUPI’AH ALIAS Hj.SAROPI Binti ZAENAL, : meninggal dunia 03 / 02 / 1993 dan perkawinannya dengan SARIANI meninggal dunia 14 / 04 / 1998 , meninggalkan 3 [ tiga ] orang anak kandung keturunanya , yaitu :
      1. Hj.Sopiyah Binti Sariani ( Tergugat 2-1 )
      2. H.Dasuki Bin Sariani , meninggalkan dunia 13 / 11 / 2015 dan  meninggalkan seorang anak kandung keturunannya , yaitu :
        1. Ma’rifatun [ I’it ] Binti H Dasuki  ( Tergugat 2-2  )
      3. Hj.Suryati Binti Sariani (Tergugat 2-3)
    4. SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN Bin ZAENAL, meninggal dunia 05 / 11/ 2016 .dan perkawinannya dengan SULASTRI meninggalkan 6 [ enam ] orang anak kandung keturunanya , yaitu :
      1. H.NURHASIM Bin SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN ( Turut Tergugat 2-1 )
      2. SITI FATIMAH Binti SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN (Tergugat  3-1)
      3. SAHLAN Bin SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN (Tergugat 3-2 )
      4. H.MAHFUD Bin SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN ( Turut Tergugat 2-2 )
      5. MUNAWAROH Binti SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN ( Turut Tergugat 2-3 )
      6. SITI RONDIYAH Binti SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN ( Turut Tergugat 2-4 )
    5. SAEMURI ALIAS M. SAEMURI Bin ZAENAL, meninggal dunia  20 / 01 / 1972 dan perkawinannya dengan Hj.MARFU’AH , meninggalkan 3 [ tiga ] orang anak kandung keturunanya , yaitu :
      1. MASYHUD  Bin SAEMURI ALIAS M. SAEMURI [ Turut Tergugat 3-1 ]
      2. MUHTADI Bin SAEMURI ALIAS M. SAEMURI (Penggugat II)
      3. MUJAMMI’IN Bin  SAEMURI ALIAS M. SAEMURI (Penggugt I)

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Harta Warisan / Harta Peninggalannya Alm Zaenal dan Alm. Sujinah dengan C Desa Panyuran No. 47 an Djaenal H. P.SAPUWAN  dan sebuah rumah kayu jati adalah sebagai berikut :
    1. Sebidang tanah Persil 1 Klas I Luas 0,097 ha dengan batas – batas :

Utara         : Laut jawa

Timur         : Ma’rifatun [ I’it ] Binti H Dasuki( Tergugat 2-2)

Selatan      : Jln. Raya / Dandeles

Barat         : H.Soleh

  1. Sebidang tanah Persil 29 Klas I Luas 0,067 ha dengan batas – batas :

Utara         : Kasmari

Timur         : Tarminah

Selatan      : Mudjayin

Barat         : Jln. Paving / Darkum

  1. Sebidang tanah Persil 31 Klas III Luas 0,878 ha dengan batas – batas :

Utara         : Jalan Kelurahan

Timur         : Sandam, H.Imam Suyudi , H.Abdul Rozag Alm ,

Selatan      : H.Munandar

Barat         : Safi’I

  1. Sebidang tanah Persil 36 b Klas III Luas 0,595 ha dengan batas – batas :

Utara         : Sunatri ,/ Kadri Alm

Timur         : Siti Rupiah ,/Taksir B Siti Aisyah

Selatan      : Sadikin , Yustinanda

Barat         : Jalan

  1. Sebidang tanah Persil 40 Klas III Luas 1,049 ha dengan batas – batas :

Utara         : Jalan Pertolongan

Timur         : Jalan Kelurahan

Selatan      : Suwito , Suminto

Barat         : Sarju Cs

  1. Sebuah Rumah dari Kayu Jati , Atap Genting , Dinding Kayu Jati , Lantai Tegel yang berdiri diatas tanah persil 31 Klas III Luas 8780 M2

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bagian masing – masing Ahli Waris Alm Zaenal dan Alm. Sujinah adalah 1/5 bagian apabila pembagiannya tidak bisa secara nyata / riil maka pembagiannya harus dijual lelang terlebih dahulu ;

 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Nilai Tafsir dan kenaikan NILAI TAFSIR SETIAP TAHUN terhadap Harta Peninggalan / Warisan Alm Zaenal dan Alm.Sujinah , adalah sebagai berikut :
    1. Sebidang tanah Persil 1 Klas I Luas 0,097 ha dengan batas – batas :

Utara         : Laut jawa

Timur         : Ma’rifatun [ I’it ] Binti H Dasuki  ( Tergugat 2-2  )

Selatan      : Jln. Raya / Dandeles

Barat         : H.Soleh

  1. Sampai sekarang di kuasai oleh :
    1. H. Bahrun Bin  (Tergugat 2-1) ,
    2. H.Masduki  (Tergugat 3-3)
  2. Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.4.850.000.000 ( empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah ) atau [970 x Rp.5.000.000 ], dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 %.
  3. Sebidang tanah Persil 29 Klas I Luas 0,067 ha dengan batas – batas :

Utara         : Kasmari

Timur         : Tarminah

Selatan      : Mudjayin

Barat         : Jln. Paving / Darkum

  1. Sampai sekarang dikuasai oleh : SitiFatimah (Tergugat 4-1)
  2. Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.1.005.000.000 ( Satu milyar lima juta Rupiah ) atau [ 670 x Rp.1.500.000 ]  ( , dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 % .

 

  1. Sebidang tanah Persil 31 Klas III Luas 0,878 ha dengan batas – batas :

Utara         : Jalan Kelurahan

Timur         : Sandam, H.Imam Suyudi , H.Abdul Rozag Alm ,

Selatan      : H.Munandar

Barat         : Safi’I

  1. Sampai sekarang dikuasai oleh :
    1. H. Moch Ali (Tergugat 1-1) ,
    2. Tergugat 4-2 (Sahlan Bin H.Sampuan),
    3. Ma’rifatun [ Iit ] (Tergugat 3-3) ,
    4. Hj. Kintini (Tergugat 2-1)
  2. Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.17.560.000.000,-  ( Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Enam puluh Juta Rupiah ) atau  [ 8780 x Rp.2.000.000,- ] , dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 %, pada buku C dicoret Rm 25/04 /97 ke 1064 an . Nurhasim

 

  1. Sebidang tanah yang dikenal dengan Tegal Poh Macan Persil 36 b Klas III Luas 0,595 ha dengan batas – batas :

Utara              : Sunatri ,/ Kadri Alm

Timur               : Siti Rupiah ,/Taksir B Siti Aisyah

Selatan            : Sadikin , Yustinanda

Barat               : Jalan

  1. Sampai sekarang dikuasai oleh :
    1. Sahlan Bin H.Sampuan (Tergugat 4-2),
    2. Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.2.975.000.000,- ( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) atau  [ 5950 x Rp. 500.000,- ] , dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 %

 

  1. Sebidang tanah yang dikenal dengan Tegal Malem Persil 40 Klas III Luas 1,049 ha dengan batas – batas :

Utara               : Jalan Pertolongan

Timur               : Jalan Kelurahan

Selatan            : Sucipto  Cs / H.Dasuki Alm

Barat               : Sarju Cs

  1. Dulu di kuasai :
    1. H.Bachrun Bin Basir (Tergugat 2-2) dijual ke Farid Ainul Hakim Bin Wakhit ( Tergugat 5 ) dan sekarang dikuasai Farid
    2. Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.5.245.000.000,- ( Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah ) atau  [ 10.490 x Rp.500.000,-]  , dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 % .

 

  1. Sebuah Rumah dari Kayu Jati , Atap Genting , Dinding Kayu Jati , Lantai Tegel yang berdiri diatas tanah persil 31 Klas III Luas 8780 M2 yang sekarang dikuasai oleh Sahlan (Tergugat 4-2)
    1. Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 % ;

Total nilai tafsir dan kenaikan setiap tahun terhitung sejak tahun 2017 terbagi waris atau diserahkan kepada Para Penggugat antara lain :

  1. sebesar Rp.4.850.000.000 ( empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah ) + kenaikan 25 %
  2. sebesar Rp.1.005.000.000 ( Satu milyar lima juta Rupiah ) atau [ 670 x Rp.1.500.000 ]  + kenaikan 25 %
  3. sebesar Rp.17.560.000.000,-  ( Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Enam puluh Juta Rupiah ) + kenaikan 25 %
  4. sebesar Rp.2.975.000.000,- ( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) + kenaikan 25 %
  5. sebesar Rp.5.245.000.000,- ( Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah ) + kenaikan 25 %
  6. sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) + kenaikan 25 %

= Rp. 31. 685.000.000,- ( Tiga puluh Satu milyar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) + kenaikan 25 %  @ tahun terhitung sejak 2019 .

  1. Menghukum Para Tergugat yang menguasai Obyek Harta Peninggalan Alm. Zaenal dan Alm. Sujinah untuk menyerahkan bagian kepada Ahli Waris yang berhak , antara lain : 
    1. Menghukum :
      1. Tergugat 2-2 (H. Bahrun Bin H.Basir),
      2. Tergugat 6 (H. MASDUKI,). 

menyerahkan bagian Harta Peninggalan / WarisanPersil 1 Klas I Luas 0,097 ha sebesar @Rp.582.000.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Rupiah ) atau Rp.2.910.000.000 : 5 kepada :

  1. AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
  2. AHLI WARIS DARI H. BASIR
  3. AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
  4. AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
  5. AHLI WARIS M. SAEMURI / para  penggugat

 

  1. Menghukum :
    1. Tergugat 4-1 (Siti Fatimah Binti H.Sampuan) menyerahkan bagian Harta Peninggalan / Warisan Persil 29 Klas I Luas 0,067 ha sebesar @Rp.201.000.000 ( Dua Ratus Satu Juta Rupiah )  atau Rp.1.005.000.000 : 5 kepada :
      1. AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
      2. AHLI WARIS DARI H. BASIR
      3. AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
      4. AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
      5. AHLI WARIS M. SAEMURI / para  penggugat

 

  1. Menghukum :
    1. H. Moch Ali Bin Sadam  (Tergugat 1-1)
    2. SAHLAN Bin SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN (Tergugat 3-2 )
    3. Ma’rifatun [ I’it ] Binti H Dasuki  ( Tergugat 2-2 )
    4. Hj.Sopiyah Binti Sariani ( Tergugat 2-1  )
    5. Hj.Kinti’ah Binti H.Basir (Tergugat 2-1 )
    6. Hj.Kintini Binti H Basir (Tergugat 2-3)

menyerahkan bagian Harta Peninggalan / Warisan  Persil 31 Klas III Luas 0,878 ha sebesar @Rp.3.512.000.000 atau Rp.17.560.000.000 : 5 = Rp.3.512.000.000 ( Tiga Milyar Lima Ratus Dua Belas JUta Rupiah ) kepada :

  1. AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
  2. AHLI WARIS DARI H. BASIR
  3. AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
  4. AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
  5. AHLI WARIS M. SAEMURI / para  penggugat

 

  1. Menghukum :
    1. Tergugat 4-2 (Sahlan Bin H.Sampuan), 

menyerahkan bagian Harta Peninggalan / Warisan Tegal JAMIN Persil 36 b Klas III Luas 0,595 ha sebesar @Rp.595.000.000 atau Rp.2.975.000.000 : 5 = Rp.595.000.000,- ( Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Jut Rupiah ) , kepada :

  1. AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
  2. AHLI WARIS DARI H. BASIR
  3. AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
  4. AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
  5. AHLI WARIS M. SAEMURI / para  penggugat

 

  1. Menghukum :
    1. H.Bahrun Bin H.Basir ( Tergugat 2-2)
    2. FARID AINUL HAKIM Bin WAKHIT ( Tergugat 4 )
    3. Hj.Suryati Binti Sariani (Tergugat 2-3)
    4. Ma’rifatun [ I’it ] Binti H Dasuki  ( Tergugat 2-2 )
    5. Hj.Sopiyah Binti Sariani ( Tergugat 2-1  )
    6. MUHAMMAD SUDRAJAT Bin MOCH ALI  ( Tergugat 7 )

menyerahkan bagian Harta Peninggalan / Warisan  Tegal Malem Persil 40 Klas III Luas 1,049 ha sebesar @Rp.1.049.000.000 atau Rp.5.245.000.000 : 5 = Rp.1.049.000.000,- ( Satu Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah ) ,  kepada :

  1. AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
  2. AHLI WARIS DARI H. BASIR
  3. AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
  4. AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
  5. AHLI WARIS M. SAEMURI / para  penggugat

 

  1. Menghukum :
    1. Tergugat 4-2 (Sahlan Bin H.Sampuan), 

menyerahkan bagian Harta Peninggalan / Warisan  sebesar @Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) atau Rp.50.000.000 : 5 = Rp.10.000.000 kepada :

  1. AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
  2. AHLI WARIS DARI H. BASIR
  3. AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
  4. AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
  5. AHLI WARIS M. SAEMURI  / para  penggugat

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Kerugian maateriel dan Immateriel Para Penggugat sebesar antara lain :
    1. Kerugian Materiel Para Penggugat setiap tahun sebesar Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) terhitung sejak tahun 2017 sampai diserahkan yang menjadi hak Para Penggugat sebagai ahli waris Pengganti Moch Saemuri Bin Zaenal .
    2. Keugian Immateriel Para Penggugat sebesar Rp..
  2. Menyatakan Turut Tergugat telah melepaskan haknya dan tidak menuntut bagiannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Para Penggugat Rp.10.000.000.000,00 ( sepuluh milyard rupiah ) .
  3. Menghukum Para Tergugat antara lain :
    1. Tergugat 1-1
    2. Tergugat 2-1
    3. Tergugat 2-2
    4. Tergugat 2-3
    5. Tergugat 3-1
    6. Tergugat 3-2
    7. Tergugat 3-3
    8. Tergugat 3-4
    9. Tergugat 4-1
    10. Tergugat 4-2
    11. Tergugat 5
    12. Tegugat 6
    13. Tergugat 7
    14. Tergugat 8
    15. Tergugat 9

baik secara sendiri – sendiri maupun secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiel dan Kerugian Imateriel kepada Para Penggugat secara tunai dan baik.

  1. Menghukum Para Turut Tergugat antara lain :
    1. Turut Tergugat 1-1 s/d Turut Tergugat 2-4

dan khusnya MASHUD bin M SAEMURI (Turut Tergugat 3-1) untuk tunduk pada putusan yang dijatuhkan .

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak