Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan Ahli Waris Alm Zaenal dan Alm. Sujinah adalah sebagai berkut :
- MARIYATUN ALIAS SHOFIATUN Binti ZAENAL , meninggal dunia kurang lebih tahun 1975 dan dalam perkawinannya dengan SADAM meninggalkan 7 [ tujuh ] orang anak kandung keterunannya , yaitu :
- Salamah Binti Sadam , meninggal dunia kurang lebih pada tahun 1972 dalam perkawinannya dengan Wasrun mempunyai 2 orang anak kandung yaitu :
- Sholihah Binti Wasrun meninggal dunia pada 23 / 12 / 2005 dalam perkawinannya dengan Wajib mempunyai 2 orang anak kandung
- Taufik Bin Wajib ( Turut Tergugat 1-1 )
- Junitri Ernawati Binti Wajib ( Turut Tergugat 1-2 )
- WaKHIT Bin Wasrun ( Turut Tergugat 1-3 )
- Ahmad Soleh Bin Sadam , meninggal dunia kurang lebih 10 / 10 / 2013 dalam perkawinannya dengan Marfu’ah mempunyai 3 orang anak kandung
- Hafid Bin Ahmad Soleh ( Turut Tergugat 1-4 )
- Mudah Binti Ahmad Soleh ( Turut Tergugat 1-5)
- Zaenal Bin Ahmad Soleh meninggal dunia dan tidak meninggalkan anak kandung keturunannya
- Khotijah Binti Sadam , meninggal dunia dan tidak meninggalkan orang anak kandung keturunannya .
- Hj. Djuwariah Binti Sadam , meninggal dunia 30 / 07 / 2016 dan perkawinannya dengan H.HALIM , meninggalkan 4 [ empat ] orang anak kandung keturunannya , yaitu :
- Zubaidi Bin H. Halim ( Turut Tergugat 1-6)
- Abdur Rozak Bin H.Halim , meninggal dunia 13 / 04 / 2004 dan meninggalkan 2 anak kandung keturunanya , yaitu :
- Muhammad Masrur Bin Abdur Rozak ( Turut Tergugat 1-7 )
- Siti Nurjannah Binti Abdur Rozak ( Turut Tergugat 1-8 )
- Makrobfatin Binti H.Halim ( Turut Tergugat 1-9 )
- Muti’atul Hasanah Binti H.Halim ( Turut Tergugat 1-10 )
- H.Umar Bin Sadam ( Turut Tergugat 1-11 )
- H.Mustakim Bin Sadam ( Turur Tegugat 1-12 )
- H. Moch Ali Bin Sadam ( Tergugat 1-1)
- H. BASIR Bin ZAENAL , meninggal dunia 15 / 05 / 1977 dan perkawinannya dengan War Alm meninggalkan 3 [ tiga ] orang anak kandung keturunanya , yaitu :
- Hj.Kinti’ah Binti H.Basir (Tergugat 2-1 )
- H.Bahrun Bin H.Basir ( Tergugat 2-2)
- Hj.Kintini Binti H Basir (Tergugat 2-3)
- SUPI’AH ALIAS Hj.SAROPI Binti ZAENAL, : meninggal dunia 03 / 02 / 1993 dan perkawinannya dengan SARIANI meninggal dunia 14 / 04 / 1998 , meninggalkan 3 [ tiga ] orang anak kandung keturunanya , yaitu :
- Hj.Sopiyah Binti Sariani ( Tergugat 2-1 )
- H.Dasuki Bin Sariani , meninggalkan dunia 13 / 11 / 2015 dan meninggalkan seorang anak kandung keturunannya , yaitu :
- Ma’rifatun [ I’it ] Binti H Dasuki ( Tergugat 2-2 )
- Hj.Suryati Binti Sariani (Tergugat 2-3)
- SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN Bin ZAENAL, meninggal dunia 05 / 11/ 2016 .dan perkawinannya dengan SULASTRI meninggalkan 6 [ enam ] orang anak kandung keturunanya , yaitu :
- H.NURHASIM Bin SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN ( Turut Tergugat 2-1 )
- SITI FATIMAH Binti SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN (Tergugat 3-1)
- SAHLAN Bin SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN (Tergugat 3-2 )
- H.MAHFUD Bin SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN ( Turut Tergugat 2-2 )
- MUNAWAROH Binti SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN ( Turut Tergugat 2-3 )
- SITI RONDIYAH Binti SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN ( Turut Tergugat 2-4 )
- SAEMURI ALIAS M. SAEMURI Bin ZAENAL, meninggal dunia 20 / 01 / 1972 dan perkawinannya dengan Hj.MARFU’AH , meninggalkan 3 [ tiga ] orang anak kandung keturunanya , yaitu :
- MASYHUD Bin SAEMURI ALIAS M. SAEMURI [ Turut Tergugat 3-1 ]
- MUHTADI Bin SAEMURI ALIAS M. SAEMURI (Penggugat II)
- MUJAMMI’IN Bin SAEMURI ALIAS M. SAEMURI (Penggugt I)
- Menyatakan dan menetapkan Harta Warisan / Harta Peninggalannya Alm Zaenal dan Alm. Sujinah dengan C Desa Panyuran No. 47 an Djaenal H. P.SAPUWAN dan sebuah rumah kayu jati adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah Persil 1 Klas I Luas 0,097 ha dengan batas – batas :
Utara : Laut jawa
Timur : Ma’rifatun [ I’it ] Binti H Dasuki( Tergugat 2-2)
Selatan : Jln. Raya / Dandeles
Barat : H.Soleh
- Sebidang tanah Persil 29 Klas I Luas 0,067 ha dengan batas – batas :
Utara : Kasmari
Timur : Tarminah
Selatan : Mudjayin
Barat : Jln. Paving / Darkum
- Sebidang tanah Persil 31 Klas III Luas 0,878 ha dengan batas – batas :
Utara : Jalan Kelurahan
Timur : Sandam, H.Imam Suyudi , H.Abdul Rozag Alm ,
Selatan : H.Munandar
Barat : Safi’I
- Sebidang tanah Persil 36 b Klas III Luas 0,595 ha dengan batas – batas :
Utara : Sunatri ,/ Kadri Alm
Timur : Siti Rupiah ,/Taksir B Siti Aisyah
Selatan : Sadikin , Yustinanda
Barat : Jalan
- Sebidang tanah Persil 40 Klas III Luas 1,049 ha dengan batas – batas :
Utara : Jalan Pertolongan
Timur : Jalan Kelurahan
Selatan : Suwito , Suminto
Barat : Sarju Cs
- Sebuah Rumah dari Kayu Jati , Atap Genting , Dinding Kayu Jati , Lantai Tegel yang berdiri diatas tanah persil 31 Klas III Luas 8780 M2
- Menyatakan dan menetapkan bagian masing – masing Ahli Waris Alm Zaenal dan Alm. Sujinah adalah 1/5 bagian apabila pembagiannya tidak bisa secara nyata / riil maka pembagiannya harus dijual lelang terlebih dahulu ;
- Menyatakan dan Menetapkan Nilai Tafsir dan kenaikan NILAI TAFSIR SETIAP TAHUN terhadap Harta Peninggalan / Warisan Alm Zaenal dan Alm.Sujinah , adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah Persil 1 Klas I Luas 0,097 ha dengan batas – batas :
Utara : Laut jawa
Timur : Ma’rifatun [ I’it ] Binti H Dasuki ( Tergugat 2-2 )
Selatan : Jln. Raya / Dandeles
Barat : H.Soleh
- Sampai sekarang di kuasai oleh :
- H. Bahrun Bin (Tergugat 2-1) ,
- H.Masduki (Tergugat 3-3)
- Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.4.850.000.000 ( empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah ) atau [970 x Rp.5.000.000 ], dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 %.
- Sebidang tanah Persil 29 Klas I Luas 0,067 ha dengan batas – batas :
Utara : Kasmari
Timur : Tarminah
Selatan : Mudjayin
Barat : Jln. Paving / Darkum
- Sampai sekarang dikuasai oleh : SitiFatimah (Tergugat 4-1)
- Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.1.005.000.000 ( Satu milyar lima juta Rupiah ) atau [ 670 x Rp.1.500.000 ] ( , dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 % .
- Sebidang tanah Persil 31 Klas III Luas 0,878 ha dengan batas – batas :
Utara : Jalan Kelurahan
Timur : Sandam, H.Imam Suyudi , H.Abdul Rozag Alm ,
Selatan : H.Munandar
Barat : Safi’I
- Sampai sekarang dikuasai oleh :
- H. Moch Ali (Tergugat 1-1) ,
- Tergugat 4-2 (Sahlan Bin H.Sampuan),
- Ma’rifatun [ Iit ] (Tergugat 3-3) ,
- Hj. Kintini (Tergugat 2-1)
- Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.17.560.000.000,- ( Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Enam puluh Juta Rupiah ) atau [ 8780 x Rp.2.000.000,- ] , dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 %, pada buku C dicoret Rm 25/04 /97 ke 1064 an . Nurhasim
- Sebidang tanah yang dikenal dengan Tegal Poh Macan Persil 36 b Klas III Luas 0,595 ha dengan batas – batas :
Utara : Sunatri ,/ Kadri Alm
Timur : Siti Rupiah ,/Taksir B Siti Aisyah
Selatan : Sadikin , Yustinanda
Barat : Jalan
- Sampai sekarang dikuasai oleh :
- Sahlan Bin H.Sampuan (Tergugat 4-2),
- Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.2.975.000.000,- ( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) atau [ 5950 x Rp. 500.000,- ] , dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 %
- Sebidang tanah yang dikenal dengan Tegal Malem Persil 40 Klas III Luas 1,049 ha dengan batas – batas :
Utara : Jalan Pertolongan
Timur : Jalan Kelurahan
Selatan : Sucipto Cs / H.Dasuki Alm
Barat : Sarju Cs
- Dulu di kuasai :
- H.Bachrun Bin Basir (Tergugat 2-2) dijual ke Farid Ainul Hakim Bin Wakhit ( Tergugat 5 ) dan sekarang dikuasai Farid
- Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.5.245.000.000,- ( Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah ) atau [ 10.490 x Rp.500.000,-] , dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 % .
- Sebuah Rumah dari Kayu Jati , Atap Genting , Dinding Kayu Jati , Lantai Tegel yang berdiri diatas tanah persil 31 Klas III Luas 8780 M2 yang sekarang dikuasai oleh Sahlan (Tergugat 4-2)
- Ditafsir dengan nilai uang Rupiah sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dan setiap tahun nilai tafsiran naik 25 % ;
Total nilai tafsir dan kenaikan setiap tahun terhitung sejak tahun 2017 terbagi waris atau diserahkan kepada Para Penggugat antara lain :
- sebesar Rp.4.850.000.000 ( empat milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah ) + kenaikan 25 %
- sebesar Rp.1.005.000.000 ( Satu milyar lima juta Rupiah ) atau [ 670 x Rp.1.500.000 ] + kenaikan 25 %
- sebesar Rp.17.560.000.000,- ( Tujuh Belas Milyar Lima Ratus Enam puluh Juta Rupiah ) + kenaikan 25 %
- sebesar Rp.2.975.000.000,- ( Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) + kenaikan 25 %
- sebesar Rp.5.245.000.000,- ( Lima Milyar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah ) + kenaikan 25 %
- sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) + kenaikan 25 %
= Rp. 31. 685.000.000,- ( Tiga puluh Satu milyar Enam Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) + kenaikan 25 % @ tahun terhitung sejak 2019 .
- Menghukum Para Tergugat yang menguasai Obyek Harta Peninggalan Alm. Zaenal dan Alm. Sujinah untuk menyerahkan bagian kepada Ahli Waris yang berhak , antara lain :
- Menghukum :
- Tergugat 2-2 (H. Bahrun Bin H.Basir),
- Tergugat 6 (H. MASDUKI,).
menyerahkan bagian Harta Peninggalan / WarisanPersil 1 Klas I Luas 0,097 ha sebesar @Rp.582.000.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Rupiah ) atau Rp.2.910.000.000 : 5 kepada :
- AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
- AHLI WARIS DARI H. BASIR
- AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
- AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
- AHLI WARIS M. SAEMURI / para penggugat
- Menghukum :
- Tergugat 4-1 (Siti Fatimah Binti H.Sampuan) menyerahkan bagian Harta Peninggalan / Warisan Persil 29 Klas I Luas 0,067 ha sebesar @Rp.201.000.000 ( Dua Ratus Satu Juta Rupiah ) atau Rp.1.005.000.000 : 5 kepada :
- AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
- AHLI WARIS DARI H. BASIR
- AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
- AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
- AHLI WARIS M. SAEMURI / para penggugat
- Menghukum :
- H. Moch Ali Bin Sadam (Tergugat 1-1)
- SAHLAN Bin SAPUAN ALIAS H. SAMPUAN (Tergugat 3-2 )
- Ma’rifatun [ I’it ] Binti H Dasuki ( Tergugat 2-2 )
- Hj.Sopiyah Binti Sariani ( Tergugat 2-1 )
- Hj.Kinti’ah Binti H.Basir (Tergugat 2-1 )
- Hj.Kintini Binti H Basir (Tergugat 2-3)
menyerahkan bagian Harta Peninggalan / Warisan Persil 31 Klas III Luas 0,878 ha sebesar @Rp.3.512.000.000 atau Rp.17.560.000.000 : 5 = Rp.3.512.000.000 ( Tiga Milyar Lima Ratus Dua Belas JUta Rupiah ) kepada :
- AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
- AHLI WARIS DARI H. BASIR
- AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
- AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
- AHLI WARIS M. SAEMURI / para penggugat
- Menghukum :
- Tergugat 4-2 (Sahlan Bin H.Sampuan),
menyerahkan bagian Harta Peninggalan / Warisan Tegal JAMIN Persil 36 b Klas III Luas 0,595 ha sebesar @Rp.595.000.000 atau Rp.2.975.000.000 : 5 = Rp.595.000.000,- ( Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Jut Rupiah ) , kepada :
- AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
- AHLI WARIS DARI H. BASIR
- AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
- AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
- AHLI WARIS M. SAEMURI / para penggugat
- Menghukum :
- H.Bahrun Bin H.Basir ( Tergugat 2-2)
- FARID AINUL HAKIM Bin WAKHIT ( Tergugat 4 )
- Hj.Suryati Binti Sariani (Tergugat 2-3)
- Ma’rifatun [ I’it ] Binti H Dasuki ( Tergugat 2-2 )
- Hj.Sopiyah Binti Sariani ( Tergugat 2-1 )
- MUHAMMAD SUDRAJAT Bin MOCH ALI ( Tergugat 7 )
menyerahkan bagian Harta Peninggalan / Warisan Tegal Malem Persil 40 Klas III Luas 1,049 ha sebesar @Rp.1.049.000.000 atau Rp.5.245.000.000 : 5 = Rp.1.049.000.000,- ( Satu Milyar Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah ) , kepada :
- AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
- AHLI WARIS DARI H. BASIR
- AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
- AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
- AHLI WARIS M. SAEMURI / para penggugat
- Menghukum :
- Tergugat 4-2 (Sahlan Bin H.Sampuan),
menyerahkan bagian Harta Peninggalan / Warisan sebesar @Rp.10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) atau Rp.50.000.000 : 5 = Rp.10.000.000 kepada :
- AHLI WARIS DARI SHOFIATUN
- AHLI WARIS DARI H. BASIR
- AHLI WARIS DARI Hj.SAROPI
- AHLI WARIS DARI H. SAMPUAN
- AHLI WARIS M. SAEMURI / para penggugat
- Menyatakan dan menetapkan Kerugian maateriel dan Immateriel Para Penggugat sebesar antara lain :
- Kerugian Materiel Para Penggugat setiap tahun sebesar Rp.100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) terhitung sejak tahun 2017 sampai diserahkan yang menjadi hak Para Penggugat sebagai ahli waris Pengganti Moch Saemuri Bin Zaenal .
- Keugian Immateriel Para Penggugat sebesar Rp..
- Menyatakan Turut Tergugat telah melepaskan haknya dan tidak menuntut bagiannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Para Penggugat Rp.10.000.000.000,00 ( sepuluh milyard rupiah ) .
- Menghukum Para Tergugat antara lain :
- Tergugat 1-1
- Tergugat 2-1
- Tergugat 2-2
- Tergugat 2-3
- Tergugat 3-1
- Tergugat 3-2
- Tergugat 3-3
- Tergugat 3-4
- Tergugat 4-1
- Tergugat 4-2
- Tergugat 5
- Tegugat 6
- Tergugat 7
- Tergugat 8
- Tergugat 9
baik secara sendiri – sendiri maupun secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiel dan Kerugian Imateriel kepada Para Penggugat secara tunai dan baik.
- Menghukum Para Turut Tergugat antara lain :
- Turut Tergugat 1-1 s/d Turut Tergugat 2-4
dan khusnya MASHUD bin M SAEMURI (Turut Tergugat 3-1) untuk tunduk pada putusan yang dijatuhkan .
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul ;
|