Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya Perbuatan PARA TERGUGAT adalah perbuatan yang didasari oleh alas hak yang tidak benar dan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar Hak Subyektif dari PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan batal demi Hukum Perjanjian Perdamaian Nomor 1 Tanggal 2 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Trienharvita Dian Kusumaratna, S.H yang berkedudukan di Kabupaten Tuban dengan wilayah jabatan diseluruh Provinsi Jawa Timur;
- Menyatakan Batal demi Hukum Pembagian Aset dibawah tangan yang dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) atas:
- 1. Exa Kobelco
- 2. Exa XCMG Excavator XE215C , S/N.XUG215BJKKAO1823E/N.6BG1-385988
- 3. Exa Sany Lama ( Sany Excavator Model SY215C Tahun 2020) No.seri (SY0216BK83628), No.Mesin D06S2DL06005291
- 4. Exa sany Baru ( Sany ExcavatorSY215C Tahun 2022, warna kuning)
- 5. Exa Hitachi No. Seri (ZX210F-5G)
- Loader Sany
- Strada Merah (S 8240 DS)
- Strada Putih (K 1702 HM)
- Honda Brio tahun 2018 (S 1052 HE), No.rangka MHRDD1850JJ700116 No.Mesin L12B31893878
- Fortuner ( S 1984 GC)
- Bangunan Gudang Kemantren Jl. Gresik No. Rt.001/Rw.001, Dsn. Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
- Tambang Mahbeser ( terletak di desa Senori, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur seluas 3,49 ( tiga koma empat puluh Sembilan) Ha
- Rumah Kantor Bogorejo, yang berada di Jalan Mondokan Nomor 38, desa Bogorejo, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
- Stockfile di Dusun Karanganyar, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang tunai sebesar Rp 7.315.000.000,- ( Tujuh Milyar Tiga ratus lima belas Juta Rupiah), adapun lama waktu pembayaran uang tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sejak adanya Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Tuban yang berkekuatan hukum tetap ( Inchraht );
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang tunai sebesar Rp.5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah), adapun lama waktu pembayaran uang tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sejak adanya Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Tuban yang berkekuatan hukum tetap ( Inchraht );
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi setiap hari keterlambatan ( Dwangsong ) sebesar Rp. 1000.000,- ( Satu Juta rupiah ) supaya tidak mengulur-ulur waktu dalam menjalankan isi putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorrad ) meskipun ada perlawanan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas perkara ini; banding,kasasi, maupun verzet secara tanggung renteng;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan Mangadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |