Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Tbn 1.DIAN DWI ANGGRAENI
2.ICHTYA GEICIDEA KUSTANTI
2.MUHAMMAD SUHUD
3.JUMEI SETIYAWATI
4.NURUL AINI
5.MERYL WILLYA FADHILATIN
Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Hartanto,S.HDIAN DWI ANGGRAENI
2Agung Hartanto,S.HICHTYA GEICIDEA KUSTANTI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya Perbuatan PARA TERGUGAT adalah perbuatan yang didasari oleh alas hak yang tidak benar dan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar Hak Subyektif dari PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan batal demi Hukum Perjanjian Perdamaian Nomor 1 Tanggal 2 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Trienharvita Dian Kusumaratna, S.H yang berkedudukan di  Kabupaten Tuban dengan wilayah jabatan diseluruh Provinsi Jawa Timur;
  4. Menyatakan Batal demi Hukum Pembagian Aset dibawah tangan yang dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) atas:
  • 1. Exa Kobelco
  • 2. Exa XCMG Excavator XE215C , S/N.XUG215BJKKAO1823E/N.6BG1-385988
  • 3. Exa Sany Lama ( Sany Excavator Model SY215C Tahun 2020) No.seri (SY0216BK83628), No.Mesin D06S2DL06005291
  • 4. Exa sany Baru ( Sany ExcavatorSY215C Tahun 2022, warna kuning)
  • 5. Exa Hitachi No. Seri (ZX210F-5G)
  • Loader Sany
  • Strada Merah     (S 8240 DS)
  • Strada Putih      (K 1702 HM)
  • Honda Brio tahun 2018 (S 1052 HE), No.rangka MHRDD1850JJ700116 No.Mesin L12B31893878
  • Fortuner          ( S 1984 GC)
  • Bangunan Gudang Kemantren Jl. Gresik No. Rt.001/Rw.001, Dsn. Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
  • Tambang Mahbeser ( terletak di desa Senori, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur seluas 3,49  ( tiga koma empat puluh Sembilan) Ha 
  • Rumah Kantor Bogorejo, yang berada di Jalan Mondokan Nomor 38, desa Bogorejo, kecamatan Merakurak, kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur
  • Stockfile di Dusun Karanganyar, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang tunai sebesar Rp 7.315.000.000,- ( Tujuh Milyar Tiga ratus lima belas Juta Rupiah), adapun lama waktu pembayaran uang tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sejak adanya Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Tuban yang berkekuatan hukum tetap ( Inchraht );
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT berupa uang tunai sebesar Rp.5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah), adapun lama waktu pembayaran uang tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari sejak adanya Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Tuban yang berkekuatan hukum tetap ( Inchraht ); 
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi setiap hari keterlambatan ( Dwangsong ) sebesar Rp. 1000.000,- ( Satu Juta rupiah ) supaya tidak mengulur-ulur waktu dalam menjalankan isi putusan;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorrad ) meskipun ada perlawanan;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas perkara ini; banding,kasasi, maupun verzet secara tanggung renteng;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan Mangadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak