Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Tbn Moh. Junaedi PT. GEO LINK NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. MINAN, S.H, M.HMoh. Junaedi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Tanah milik Penggugat yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat yang diwakili Turut Tergugat sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal tanggal 25 Mei 2008  adalah sah dan berharga sehingga mengikat bagi kedua belah pihak antara Penggugat dan Tergugat
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat pada  Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi
  4. Menyatakan semua aset  posita poin 9 yang berdiri diatas lahan milik Lasimin, Kastini dan Tanah Kas Desa dan milik sawah  Penggugat adalah aset milik Tergugat
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan posisi lahan sawah milik Penggugat seperti keadaan semula;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil pada Penggugat  diantaranya sebagai berikut :
  • Ganti rugi sewa lahan selama 10 th x Rp 22.000 x 1.000 m2          = Rp                  220.000.000                                                                                                     
  • Bea pembongkaran 1.000 m2 x Rp 50.000                              = Rp 50.000.000
  • Bea Pengembalian Lahan 1.000 m2 x Rp 50.000                  = Rp 50.000.000             
  • Total Kerugian Materiil                                                            = Rp 320.000.000
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  2. Menyatakan Penggugat dapat untuk merelokasi lahan milik Penggugat agar lahan milik Penggugat dapat manfaatkan, dikerjakan sebagaimana biasanya
  3. Meletakkan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat berupa :
    1. Sebuah Tangki Timbun Minyak Mentah Diameter 26 meter dan Tinggi 12 meter terbuat dari besi Plat yang ditanam diatas landasan Beton bertulang, yang sebagian berdiri di atas lahan Penggugat dan sebagian lainnya berada diatas lahan orang lain (Lasimin, Muriadi dan Tanah Kas Desa)
    2.  Sebuah Bangunan Permanen Pos Security ukuran 2, 6 m x 3 m.
    3.  Pagar terbuat dari besi GRC sepanjang tanah yang disewa di sebelah utara 40 m dan sebelah timur 23, 5 m
    4. Sebuah bangunan tempat parkir sepeda ukuran 4 m x 6 m tanpa dinding terbuat dari rangka besi dan atap Galvalum.
    5. Pipa minyak 6 inchi  dan pipa air 4 inchi
    6. Lampu penerangan jalan

        Yang dilakukan Juru Sita  Pengadilan Negeri Tuban

  1. Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat  atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan pada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bersih
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Utivoer baar bij Vooraad) meskipun terdapat Perlawanan, Banding maupun Kasasi
  3. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum   tetap
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak