Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT BRI PERSERO Tbk TUBAN 1.KASMUNING
2.KUSNAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.265.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                   : Rp.  12.850.000,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp.   1.915.700,-
  • Denda/penalty                                                : Rp.   1.500.000,-
  • Total Tunggakan                                    : Rp.  16.265.700,-

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp 16.265.700,- (Enam Belas Juta Dua Ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Surat keterangan Tanah seluas 300 M2 yang terletak di Desa Tegalbang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, atas nama Kasmuning .  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak