-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LU-23112018-0004 tertanggal 09 September 2019 tentang tempat lahir anak pemohon yang bernama AFIQA MALIK NUR AZIZAH dilahirkan di Tuban pada tanggal 30 September 2018 dilakukan perubahan menjadi dilahirkan di Lamongan pada tanggal 30 September 2018;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |