Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Tbn DIAH ASTUTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.DIAH ASTUTIK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama orang tua pemohon yang tercatat ayah pemohon SUPARMAN dan  Ibu pemohon DATIK dilakukan perubahan menjadi Nama Ibu Kandung pemohon TUMI’AH;
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan nama Orang Tuan pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-17122013-0134 tertanggal 18 Desember 2013 tentang Nama Orang TuaPemohonyang tercatatAyah SUPARMAN dan  Ibu DATIK dilakukan perubahan menjadi Nama Ibu Kandungpemohon TUMI’AH
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak