Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2021/PN Tbn WINDHU SUGIARTO, SH., MH. TRI WAHYU SUSILO BIN MISBAH Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-212/M.5.33/Enz.2/02/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa TRI WAHYU SUSILO BIN MISBAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2020 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di tepi jalan Wachid Hasyim Kel. Doromukti Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa TRI WAHYU SUSILO BIN MISBAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2020 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di tepi jalan Wachid Hasyim Kel. Doromukti Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri,

Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya