Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.Sus/2021/PN Tbn | WINDHU SUGIARTO, SH., MH. | TRI WAHYU SUSILO BIN MISBAH Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Feb. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 58/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Feb. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-212/M.5.33/Enz.2/02/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa TRI WAHYU SUSILO BIN MISBAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2020 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di tepi jalan Wachid Hasyim Kel. Doromukti Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa TRI WAHYU SUSILO BIN MISBAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2020 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di tepi jalan Wachid Hasyim Kel. Doromukti Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |