Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
131/Pid.B/2023/PN Tbn | ISMU TARYOKO BUDIYANTO,SH | 3.DAVID SURYADI Als BOLOT bin SUYITNO (Alm) 4.GALIH bin SUGIONO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 131/Pid.B/2023/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Jul. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 979/M.5.33/Eoh.2/07/2023 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | P e r t a m a : ------------Bahwa mereka para terdakwa 1.DAVID SURYADI als BOLOT bin SUYITNO dan 2.GALIH bin SUGIONO secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 30 April 2023, sekira pukul 00.10 wib, bertempat di jalan umum Panglima Sudirman tepatnya di gang turut Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Kota Tuban atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban telah melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut : ---------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saksi korban FAHAD DZULFIKARRULLOH HAMDANI dan AINDIRA REGA MILOKA sehabis menonton Sepakbola dan sebagai suporter Persebaya / Bonek, lalu berjalan di daerah Jalan RE Martadinata Tuban bertemu dengan para terdakwa dan berkenalan selanjutnya para terdakwa mengajak untuk bermalam di Tuban di tempat para terdakwa dan para saksi korban tersebut bersedia / mau ikut namun di ajak ikut mengamen terlebih dahulu, selanjutnya para terdakwa mengajak para saksi korban untuk minum es moni disekitaran Stadion Lokajaya. Bahwa benar setelah minum es moni selanjutnya para terdakwa mengajak para saksi korban ke rumah para terdakwa dengan tujuan untuk di ajak istrahat berjalan di jalan Panglima Sudirman saat sampai di Gang Kelurahan Sidomulyo (belakang UD Jaya) Kel. Sidomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban tersebut, saat itu sepi para terdakwa timbul niat untuk mengambil barang – barang milik saksi korban FAHAD dan AINDIRA, lalu terdakwa DAVID memukul saksi FAHAD dengan tangan kosong sebayak 3 kali mengenai kepala sambil mengatakan supaya diserahkan barang-barang yang dibawa tapi saksi menolak untuk saksi AINDIRA di pithing oleh terdakwa GALIH lalu terdakwa DAVID mengambil potongan kayu yang ada di sekitar itu lalu dipukulkan ke arah saksi AINDIRA sekali, para saksi korban merasakan sakit dan takut lalu para terdakwa mengambil barang-barang milik korban FAHAD dan AINDIRA berupa 1 (satu) HP REALME C2 warna hitam, 1 (satu) HP VIVO Y 21 i warna hitam, dan 2 (dua) sarung, para terdakwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut lalu pergi meninggalkan para saksi korban dan sambil membagi barang yang berhasil di ambil masing-masing mendapat terdakwa mendapat 1 (satu) HP dan 1 (satu) sarung ; Bahwa dengan kejadian tersebut saksi korban FAHAD DZULFIKARRULLOH HAMDANI dan AINDIRA REGA MILOKA seluruhnya mengalami kerugian di taksir sekkitar Rp.2.600.000,- (Dua juta senam ratus ribu rupiah) ; Bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar pukul 18.00 wib para terdakwa di tangkap Polisi anggota Reskrim Polres Tuban. ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana berdasarkan pasal 365 (2) ke 1 dan 2 KUHP . --------- a t a u -------- K e d u a ; ----------- Bahwa ia terdakwa 1.DAVID SURYADI als BOLOT bin SUYITNO dan 2.GALIH bin SUGIONO pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan dalam dakwaan Pertama tersebut diatas, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa sesorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sbb : ---------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelumnya para terdakwa saat ada di jalan RE Martadinata ketemu saksi korban FAHAD DZULFIKARRULLOH HAMDANI dan AINDIRA REGA MILOKA sehabis menonton Sepakbola dan sebagai suporter Persebaya / Bonek, para terdakwa dan berkenalan selanjutnya para terdakwa mengajak untuk bermalam di Tuban rumah para terdakwa dan para saksi korban tersebut bersedia / mau ikut namun di ajak ikut mengamen terlebih dahulu, selanjutnya para terdakwa mengajak para saksi korban untuk minum es moni disekitaran Stadion Lokajaya. Bahwa benar setelah minum es moni selanjutnya para terdakwa mengajak para saksi korban ke rumah para terdakwa dengan tujuan untuk di ajak istrahat berjalan di jalan Panglima Sudirman saat sampai di Gang Kelurahan Sidomulyo (belakang UD Jaya) Kel. Sidomulyo Kec. Tuban Kab. Tuban tersebut, saat itu sepi para terdakwa timbul niat untuk mengambil atau memiliki barang – barang milik saksi korban FAHAD dan AINDIRA, lalu terdakwa DAVID meminta barang-barang yang dibawa oleh para saksi karena tidak mau memberikan lalu terdakwa DAVID memukul saksi FAHAD dengan tangan kosong sebayak 3 kali mengenai kepala sambil mengatakan supaya diserahkan barang-barang yang dibawa dan saksi AINDIRA di pithing oleh terdakwa GALIH lalu terdakwa DAVID mengambil potongan kayu yang ada di sekitar itu lalu dipukulkan ke arah saksi AINDIRA sekali, para saksi korban merasakan sakit dan takut lalu para saksi menyerahkan barang-barangnya berupa milik korban FAHAD dan AINDIRA berupa 1 (satu) HP REALME C2 warna hitam, 1 (satu) HP VIVO Y 21 i warna hitam, dan 2 (dua) sarung, para terdakwa setelah menerima barang-barang tersebut lalu pergi meninggalkan para saksi korban dan sambil membagi barang yang berhasil di ambil masing-masing mendapat terdakwa mendapat 1 (satu) HP dan 1 (satu) sarung ; Bahwa dengan kejadian tersebut para saksi korban FAHAD DZULFIKARRULLOH HAMDANI dan AINDIRA REGA MILOKA seluruhnya mengalami kerugian di taksir sekitar Rp.2.600.000,- (Dua juta senam ratus ribu rupiah) ; Bahwa benar pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar pukul 18.00 wib para terdakwa di tangkap Polisi anggota Reskrim Polres Tuban. ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana berdasarkan pasal 368 (1) KUHP . |
Pihak Dipublikasikan | Ya |