Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
68/Pid.Sus/2022/PN Tbn | Dian Akbar Wicaksana,SH | ROH ABDUL KADIR BIN JASMANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 68/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Apr. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-333/M.5.33/Enz.2/04/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa ROH ABDUL KADIR Bin JASMANI pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di Gang Selorejo 2 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- ATAU Kedua Bahwa terdakwa ROH ABDUL KADIR Bin JASMANI pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di Gang Selorejo 2 Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |